Aurelia Dituntut 11 Tahun Penjara

Rabu 15-07-2020,16:16 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA TANGERANG - Seorang mahasiswi, Aurelia Margaretha Yulia (26), dituntut hukuman 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin menyatakan, Aurel telah lalai mengemudikan mobil dan menabrak Andrie Njotohusodo. Pria berusia 51 tahun itu meninggal dunia di tempat, di kawasan Lippo, Karawaci. Dalam tuntutannya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 15/7/2020). Jaksa Haerdin meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa. "Karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan korban meninggal," kata Haerdin. Ia memaparkan, faktor yang memberatkan, adalah Aurel (panggilan Aurelia Margaretha Yulia) terbukti mengonsumsi minuman beralkohol jenis Soju, sebelum mengemudikan mobil. Kata Haerdin, Aurel bersama teman dekatnya, Raimond, meminum soju 3 sloki. Terbukti di dalam mobilnya tersisa setengah botol. Setelah menabrak korban, Aurel justru menyerang istri korban. Penyerangan terjadi di samping jasad Andrie yang sudah tewas usai ditabrak. Gadis itu juga terbukti mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi aman. Kasus kecelakaan ini sempat viral di media sosial pada Minggu (29/3) lalu. Aurel waktu itu mengemudikan Honda Brio B 1578 NRT. Ia menabrak Andrie Njotohusodo (51) yang saat itu sedang berjalan kaki bersama anjingnya dan anaknya. Yang menghebohkan, usai menabrak korban, Aurel keluar dari mobil mengamuk dan memaki-maki, Rica, istri Andre yang saat itu datang ke lokasi kejadian. Haerdin memaparkan, hal yang memberatkan Aurelia adalah perbuatanya mengakibatkan korban meninggal. "Meminta supaya hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menyatakan Aurelia bersalah mengemudikan kendaraan menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Haerdin. Sementara yang meringankan Aurelia, ia mengakui perbuatannya. Hakim pun mempersilakan Aurelia mengajukan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi. Terdakwa akan membuat pembelaan sendiri," kata Charles, salah satu pengacara Aurelia. Sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Kamis (23/7). Rica Nyoto Husodo, istri Andrie, mengatakan selalu mengikuti persidangan. Ia meminta hukuman yang tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami minta keadilan, sesuai hukum yang berlaku", ungkapnya. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait