TIGARAKSA – Tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Tangerang sudah dimulai Sejak Senin 13 Juli 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tahun ajaran baru kali ini, kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah tidak diperbolehkan tatap muka melainkan dengan metoda daring atau online. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah menjelaskan, pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah. “Berdasarkan kalender tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM, tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, maka sekolah tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka tetapi secara oline,” kata Syaifullah. Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Wilayah Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 13 sampai 15 Juli 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Ia menambahkan, untuk kegiatan lanjutan PPDB di SDN dan SMPN wilayah Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan Pendaftaran Ulang Siswa Baru secara langsung, sesuai dengan aturan PPDB bagi siswa yang diterima dengan membuktikan Persyaratan PPDB, membawa fotocopy atau bukti upload yang telah dilaksanakan secara Online. “Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan perhatikan protokol kesehatan dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan disiapkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” ujarnya. Syaifullah juga menjelaskan, pendaftran ulang siswa baru harus menggunakan sistem sesi atau gelombang, tujuannya tentu saja, untuk menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah. “Setiap siswa hanya satu hari sesuai jadwal, selanjutnya proses pembelajaran daring atau online,” kata Syaifullah. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kembali menegaskan terkait kegiatan belajar mengajar termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh ada kegiatan tatap muka, melainkan dengan metode daring atau online. Ini diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19. “Bila ada ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya, bila sekolah negeri melaksanakan maka kita tinjau SK pengangkatan sebagai kepala sekolah,” tegas Zaki. (rls/mas)
Nekat Tatap Muka, Kepsek Akan Dicopot
Rabu 15-07-2020,03:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,11:23 WIB
PT Jaya Garden Polis Tegaskan Pengurukan Lahan di Rajeg Bukan Aktivitas Tambang Liar
Rabu 30-09-2026,19:41 WIB
Rawa Buntu Ditata, Median dan U-Turn Dibangun
Rabu 30-09-2026,18:36 WIB
SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat
Rabu 30-09-2026,21:23 WIB
UMKM Sulit Bersaing dengan Produk Pabrikan
Rabu 30-09-2026,20:37 WIB
Polisi Intensifkan Patroli
Terkini
Rabu 30-09-2026,21:32 WIB
Pemutakhiran Triwulan III, Pemilih Kabupaten Tangerang Bertambah 36.364 Orang
Rabu 30-09-2026,21:29 WIB
Pemkab Tangerang Rehab 1.150 Rumah per Tahun, PSU Perumahan Ikut Dikebut
Rabu 30-09-2026,21:29 WIB
Banggar DPRD Tangerang Naikkan Target Pendapatan APBD
Rabu 30-09-2026,21:26 WIB
Medsos Pamulang Jadi Kanal Aduan Warga
Rabu 30-09-2026,21:23 WIB