JAKARTA-Pembagian bantuan sosial (bansos) masih akan berlangsung. Mengingat kondisi pandemi belum berakhir. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri meminta program tersebut tidak dimanfaatkan untuk memoles citra kepala daerah (kada). Khususnya, petahana yang kembali maju dalam Pilkada 2020. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, kemarin (13/7). Untuk itu, ke depannya, mantan Kapolri itu meminta agar pemberian bansos tidak menyertakan identitas, berupa nama dan foto kepala daerah, baik atas nama pribadi maupun jabatan. “Yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,” ujarnya. Tito menjelaskan, pihaknya tidak mungkin melarang kepala daerah yang berstatus petahana memberi bansos. Sebab, secara prinsip, itu bantuan dari pemerintah sebagai dampak penanganan Covid-19. Anggarannya pun sudah dialokasikan. Menurutnya, bantuan sosial di saat pandemi tidak mungkin dihentikan. Sebab bansos tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah sebagai respons atas adanya pandemi. Baik yang menyangkut fasilitas kesehatan, penanganan dampak sosial ekonomi Covid-19, dan sosial safety net. “Ketiga hal tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel,” jelasnya. Meski ada potensi pemanfaatan bansos, Tito tetap membantah jika Pilkada 2020 hanya akan menguntungkan petahana. Dia berkeyakinan, penanganan pandemi akan menjadi ajang pertaruhan bagi nasib petahana. Pihaknya meyakini, isu pandemi jadi adu gagasan antara petahana dan penantang. “Kepala daerah akan all out menangani Covid. Sebaliknya bagi kontestan yang bukan petahana juga bisa menjual gagasan, sehingga kontestasi ini akan menjadi lebih sehat,”tuturnya. Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kasus dugaan politisasi bansos mengalami penurunan. Setelah sempat ramai dan mencuat hingga 23 kasus pada Mei lalu, belakangan belum ada temuan baru. “Sampai hari ini belum ada lagi laporan dari provinsi atau kabupaten kota tentang politisasi bansos,” ujarnya saat dikonfirmasi. Saat ini, 23 kasus yang ditangani sudah ditindaklanjuti ke Kemendagri. Ratna mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan pelanggaran pemilu karena belum masuk pencalonan. Sehingga masih menjadi domain kemendagri. “Informasi terakhir untuk kasus di Klaten sudah ada respons dari Mendagri,” imbuhnya. Bawaslu memastikan, kasus politisasi bantuan oleh petahana akan menjadi konsen pengawasan. Terlebih jika tahapan sudah masuk pada masa kampanye. (far)
Covid, Pertaruhan Petahana
Selasa 14-07-2020,04:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :