PSBB Dilonggarkan, Pengawasan Diperketat

Selasa 14-07-2020,03:56 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Pemkot Tangsel kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBBB). PSBB tahap tujuh mulai berlaku 13 sampai 26 Juli mendatang. Penetapan perpanjangan itu juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan Gubernur, sebagai aturan mainnya. "PSBB dilonggarakan tapi, dengan pembatasan protokol covid-19 yang ketat, namun tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat," ujarnya. Ibu dua anak ini mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menggunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan dan berprilaku sesuai dengan Protokol Kesehatan yang ada. "Kita harus patuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tambahnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan PSBB tahap 7 diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus bisa ditekan setiap harinya. Sehingga bisa berkurang secara berkala. ”Warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” ujarnya. Pak Ben menambahkan, penentuan perpanjangan PSBB tersebut terus dilakukan dengan alasan bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. "Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen," tambahnya. Mantan Birokrat Kabupaten Tangerang ini memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas. Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan. Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel baru bisa dilakukan oleh pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel. ”Tapi, ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” tuturnya. Salah satunya adalah pelaksanaan Ibadah di rumah ibadah. "Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait