PKB-Demokrat Koalisi di 30 Pilkada

Kamis 09-07-2020,04:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menjalin kerja sama di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Dua partai itu akan berkoalisi di 30 daerah. Koalisi itu masih akan terus dimatangkan sampai menjelang penetapan pasangan calon (paslon). Koalisi pilkada itu disampaikan dalam kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat kemarin (8/7). Kedatangan AHY disambut hangat Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar bersama jajaran pengurus PKB. Sedangkan AHY didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum Renville Antonio, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Herman Khaeron, dan Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arif. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya sangat bangga atas kunjungan AHY bersama jajaran pengurus DPP Partai Demokrat. "Partai Demokrat dan PKB adalah dua partai yang sudah sangat lama bekerja sama," terang dia saat konferensi pers usai pertemuan. Menurut dia, kerja sama PKB dan Demokrat dilakukan selama 10 tahun pada Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan kerja sama di parlemen sudah dilakukan sejak PKB dan Partai Demokrat lahir.  Kebersamaan dua partai itu diharapkan lebih produktif lagi. Terutama dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Indosesia sedang menghadapi tantangan ekonomi yang sangat berat akibat wabah Korona. Untuk itu, kedua partai akan bersama-sama menghadapi krisis yang berat tersebut. PKB dan Partai Demokrat juga akan menjalin kerja sama di parlemen. Kedua partai akan semakin produktif mengabdi dan menghasilkan produk-produk DPR yang dibutuhkan masyarakat. DPR yang mampu menghasilkan keputusan yang baik di dalam penyusunan APBN, undang-undang, dan juga sistem pengawasan. Yaitu, pengawasan yang membantu masyarakat mengatasi jangka pendek pandemi Covid-19 dan jangka panjang ekonomi nasional secara menyeluruh. Selain itu, kata Cak Imin, PKB dan Partai Demokrat bersepakat menjalin kerja sama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang. Menurut dia, kedua partai akan menjalin koalisi di 30 pilkada. Namun, Cak Imin masih enggan membuka daerah mana saja yang akan menjalin kerja sama dengan Partai Demokrat. "Tadi dihitung ada 30an dengan Demokrat," paparnya. AHY mengatakan, kerja sama di pilkada itu sudah ada yang dibahas dan ada yang akan dibahas. Namun, mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu juga belum mau membuka di daerah mana saja partainya akan berkoalisi dengan PKB. "Masih akan terus kami bahas," terangnya. Dia berharap, kebersamaan di pilkada serentak menjadi awal yang baik untuk kerja sama ke depan. Terutama, kata dia, bagaimana menjadikan politik berkeadaban dan yang menyatukan. AHY mengatakan, yang terpenting sekarang adalah membangun kolaborasi dan sinergi antar elemen bangsa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dia menegaskan,walaupun Partai Demokrat bukan bagian dari pemerintah, tapi pihaknya mempunyai semangat untuk bisa berkontribusi secara positif. "Kami ingin menghadirkan solusi, termasuk membantu para tenaga medis dan masyarakat Indonesia yang sangat terdampak Covid-19," jelasnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran penyelenggara, peserta pilkada dan tim suksesnya, hingga masyarakat umum untuk mengikuti standar protokol kesehatan di setiap tahapan. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan menanti. Kepastian soal sanksi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi yang baru saja disahkan, Selasa malam (7/7). PKPU yang pengesahannya sempat molor hampir sebulan itu mengatur berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi di tahapan-tahapan yang banyak interaksi. Standar protokol untuk masing-masing tahapan sangat beragam. Kegiatan di luar ruang, di dalam ruang, kegiatan kampanye, pemungutan suara dan sebagainya memiliki detail protokol yang berbeda. Namun secara umum, semua tahapan wajib menggunakan masker dan jaga jarak aman. Aturan mengenai sanksi sendiri diatur dalam pasal 11 ayat 3 PKPU 6/2020. Di situ di sebutkan, pihak penyelenggara akan memberikan teguran jika ada para pihak yang tidak memenuhi standar. Namun jika tetap diabaikan, sanksi baru dijatuhkan. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penjatuhan sanksi tidak dilakukan jajarannya. Namun menjadi kewenangan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Apa sanksinya silakan dikonfirmasi ke Bawaslu,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (8/7). Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mensosialisasikan isi PKPU 6/2020 ke jajaran penyelenggara di daerah, partai politik hingga masyarakat umum. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan penyelenggara, peserta maupun masyarakat bisa memahami apa-apa saja ketentuan yang diatur. “Tentu harus disampaikan kembali agar pelaksaan tahapan sesuai dengan PKPU terbaru,” imbuhnya. Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, sanksi pelanggaran protokol akan dibuat berbeda. Jika yang melanggar penyelenggara, maka sanksi yang dikenakan berupa pelanggaran etik ataupun pelanggaran administrasi. Adapun jika yang melanggar peserta, tim sukses maupun masyarakat umum, maka sanksi yang dikenakan adalah larangan mengikuti tahapaan. “Jadi tidak diikutkan dalam tahapan yang berlangsung,” ujarnya. Saat kegiatan kampanye misalnya, jika protokol kesehatan tidak digunakan, maka yang bersangkutan di larang masuk ke area. Fritz menambahkan, pihaknya saat ini tengah mematangkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan di masa pandemi. Rencananya, draf akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM senin pekan depan. “Draf sudah siap. Tapi dengan terbitnya PKPU yang baru ini, kita cermati lagi,” tuturnya. Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali melanjutkan safari peninjauan persiapan pilkada kemarin. Setelah sebelumnya mengunjungi Sumatera Utara (Sumut), kali ini giliran Sulawesi Selatan (Sulsel). Sama halnya di Sumut, di Sulsel Mendagri menagih pencairan anggaran Pilkada yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pasalnya, meski ada daerah yang telah menyelesaikan pencairan seperti Kabupaten Gowa, namun jumlahnya belum banyak. “Ada beberapa yang aparat keamanannya, KPU/Bawaslunya masih 40-40 seperti Selayang, Nah Luwu Utara Bawaslunya yang di bawah 40 persen, 37 atau 31 tadi saya lihat tadi," ujarnya mencontohkan situasi di Sulsel. Pihaknya meminta agar pencairan NPHD bisa diselesaikan paling lambat 15 Juli. (lum/far)

Tags :
Kategori :

Terkait