TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang sudah mengizinkan para pemilik rumah makan dan restoran untuk melayani pembeli makan di tempat. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian yang dilakukan Pemkot Tangerang. "Kemarin memang kita tidak perbolehkan karena beberapa faktor masalah corona, tetapi setelah kita kaji akhirnya kami putuskan restoran dan rumah makan boleh menerima pelanggan makan di tempat dangan syarat menjalankan protokol kesehatan,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Puspemkot, Rabu (17/6). Arief menambahkan, pemilik rumah makan dan restoran wajib menjalankan protokol kesehatan. Jika ditemukan ada rumah makan atau restoran yang tidak menjalankan protokol kesehatan maka akan dilakukan penutupan paksa. "Jadi pemilik rumah makan harus menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak di meja makan, menyediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, tidak boleh lebih dari 50 persen engunjung. Jika itu dilanggar maka petugas kami akan melakukan penutupan dan dilakukan penyegelan,"paparnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Boyke Urif Hermawan menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Disbdupar nomor 556/753 Pariwisata, bahwa pemilik rumah makan dan restoran yang ada di Kota Tangerang sudah diperbolehkan kembali menerima pembeli untuk makan di tempat. "Kami sudah mulai menyebarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik rumah makan dan restoran, tetapi kami juga meminta kepada pemilik usaha rumah makan dan restoran harus patuh dan taat menjalankan protokol kesehatan,"ungkapnya. Boyke mengungkapkan, surat edaran ini berlaku hanya untuk rumah makan dan restoran saja, untuk mal belum semuanya buka karena masih dalam pembahasan dan belum ada surat izin pembukaan. "Jadi restoran yang ada di dalam mal sudah boleh buka, untuk tenant elektronik pakaian dan yang lainnya belum boleh. Restoran di dalam mal juga wajib menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang kita berikan,"tutupnya. (ran)
Restoran Buka, Boleh Makan di Tempat
Kamis 18-06-2020,07:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,22:02 WIB
Dua CPNS Resmi Jadi PNS, Sachrudin Tekankan Integritas dan Pelayanan
Kamis 01-10-2026,20:46 WIB
Tangsel Siaga 112 Layani Warga 24 Jam, Kebakaran hingga Pohon Tumbang Bisa Dilaporkan
Kamis 01-10-2026,20:55 WIB
Disdukcapil Sisir Warga Belum Ber-KTP
Kamis 01-10-2026,20:59 WIB
DPRD Soroti Halte Tak Terawat
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Driver Ojol Tewas Kecelakaan di Ciputat
Terkini
Kamis 01-10-2026,22:08 WIB
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Kamis 01-10-2026,22:02 WIB
Dua CPNS Resmi Jadi PNS, Sachrudin Tekankan Integritas dan Pelayanan
Kamis 01-10-2026,21:59 WIB
Kue Tradisional Mulai Dilupakan, Wabup Tangerang Dorong Promosi ke Sekolah
Kamis 01-10-2026,21:55 WIB
Kota Serang Ditegaskan Jadi Ibu Kota Banten, Pusat Ditagih Dukungan Anggaran
Kamis 01-10-2026,21:51 WIB