Juli PPDB Dikdas Dibuka Online

Senin 15-06-2020,04:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP atau pendidikan dasar (Dikdas) di Kabupaten Tangerang dibuka mulai 1 Juli. Calon siswa dapat mendaftar ke sekolah tujuan secara online dengan mengunjungi website sekolah tujuan. Hal ini berdasarkan surat edaran kadisdik Nomor 421.3/1717-disdik tertanggal 29 Mei. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, pembukaan PPDB di mulai pada Rabu (1/7) nanti. Ia mengatakan, orangtua memiliki waktu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran. Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup ini mengungkapkan, hingga kini pemkab sedang mempersiapkan jaringan hingga kesiapan server untuk melayani pendaftaran secara online. "Pendaftaran bisa melalui web sekolah masing-masing. Kita sedang mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kebutuhan PPDB secara online. Berikut juga sosialisasi kepada kepala sekolah maupun orang tua siswa tentang PPDB online ini dan segala persyaratan yang diperlukan," katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (11/6). Ia menerangkan, calon siswa SD diharuskan berusia antara 7 sampai 12 tahun dimana umur anak minimal 6 tahun tertanggal 1 Juli 2020. Adapun persyatan utama yang dipersiapkab yakni, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan pengganti kartu keluarga bermaterai yang disahkan kepala desa atau lurah. "Calon siswa SMP, orangtua wajib menyertakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau tanda lulus atau surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD atau MI atau paket A. Maksimal siswa berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Juga disertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan pengganti kartu keluarga bermaterai yang disahkan kepala desa atau lurah," ujarnya. Syaifullah melanjutkan, ada empat jalur  kuota pendaftaran yakni, afirmasi bagi keluarga tidak mampu yang sedang mendapat bantuan ekonomi dari pemerintah pusat maupun daerah dengan kuota maksimal 15 persen di satu sekolah SD maupun SMP negeri. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dari jalur afirmasi mulai 3 Juli dengan persyaratan tambahan melampirkan dokumen program penanganan ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Adapun, jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen setiap sekolah SD maupun SMP negeri. Untuk jalur prestasi kuota maksimal 30 persen setiap sekolah dengan dokumen tambahan berupa sertifikat atau piagam prestasi akademik maupun non-akademik. Adapun, kuota jalur pindah tugas orangtua maksimal lima persen setiap sekolah dengan  dibuktikan surat tugas dari instansi atau lembaga maupun perusahaan tempat orangtua bekerja. “Ketiga jalur ini waktu pendaftaran antara 6 sampai 9 Juli.  Bagi calon siswa dapat menghubungi sekolah tujuan untuk informasi lanjuta perihal PPDB online," pungkasnya. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait