Penumpang Pesawat Tak Perlu SIKM

Kamis 11-06-2020,04:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak membebankan penumpang pesawat dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tidak lagi mengharuskan syarat dokumen. "Para penumpang yang berangkat dari Bandara Soetta tidak perlu lagi menunjukkan SIKM, karena tidak ada lagi pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Terminal 3 Bandara Soetta, Rabu (10/6). Febri menjelaskan, meski tidak lagi memerlukan syarat SIKM untuk keberangkatan, saat kedatangan penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM. "Kebijakan SIKM merupakan kewenangan dari pemprov DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta. Ini kewenangan dari Pemprov DKI, kita selalu berkoordinasi. Penumpang wajib diperiksa SIKM-nya Kalau datang dari daerah ke sini,"paparnya. Ia menjelaskan, penumpang juga tidak perlu repot membawa 4 dokumen untuk bisa melakukan penerbangan, karena aturan tersebut sudah disederhanakan menjadi dua dokumen seperti semula yakni KTP dan tiket pesawat. "Kita kembalikan seperti semula,tetapi dengan demikian para penumpang wajib menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Karena protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga penumpang untuk tidak terpapar virus corona,"ungkapnya. Febri mengungkapkan, kondisi penerbangan memang belum ada peningkatan setelah ada kelonggaran PSBB, penerbangan memang seperti biasa dan sudah kembali normal untuk penerbangan domestik. "Penerbangan luar negeri masih kami dalam pemantuan, WNA yang datang kita lakukan pengecekan dengan detail. Jika memang negative maka kita persilahkan, tetapi jika reaktif maka akan kita laporkan ke gugus tugas,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait