Tak Punya SIKM, Karantina atau Dipulangkan

Jumat 05-06-2020,05:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang hendak masuk Kabupaten Tangerang. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA). Surat izin ini, tidak berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Banten. Hal ini seusuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Zaki memaparkan, aturan SIKM tidak berlaku bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, sopir angkuta barang maupun alat kesehatan tanpa membawa penumpang. Pengecualian juga berlaku bagi pekerja di sektor usaha kesehatan, bagan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis. Pemkab Tangerang menyediakan pendaftaran SIKM secara daring atau online melalui website Covid19.tangerangkab.go.id . “Selama PSBB lanjutan ketiga, para pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk ke Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki, Kamis (4/6). Pendaftar SIKM dapat mengisi formulir melalui website Covid19.tangerangkab.go.id disertai lampiran pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang bebas. Kedua, surat keterangan dari kelurahan atau desa dan surat keterangan sehat yang disertakan hasil rapid test atu PCR test. Kemudian mencantumkan surat keterangan dan jaminan dari perusahaan tempat bekerja bermaterai. Juga adanya surat keterangan sehat dari klinik atau puskemas ataupun rumah sakit. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan SIKM elektronik berbentuk QR Code. “Apabila warga yang karena alasan darurat melakukan aktivitas keluar masuk Kabupaten Tangerang maka melengkapi dengan surat keterangan domisili. Prosesnya cepat, satu hari setelah dinyatakan lengkap, SIKM elektronik diterbitkan,” jelas Zaki. Adapun, kecamatan yang diprioritaskan penerapan PSBB yakni, Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasar Kemis, Cikupa, Jayant, Tigaraksa, Kosambi dan Teluknaga. Sedangkan, perpanjangan PSBB ketiga berakhir pada Minggu (14/6). “Bagi yang tidak memiliki SIKM namun sudah ada di Kabupaten Tangerang akan dikenai sanksi, diarahkan untuk kembali ke daerah asal. Atau melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh gugus tugas Covid-19,” tegasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait