236 Pasang Daftar Nikah Online

Kamis 04-06-2020,07:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel membuka kembali layanan Akad Nikah bagi calon pengantin (Catin). Sebelumnya, Kantor Urusan Agama (KUA) sempat menutup layanan akad nikah karena pandemi Covid-19. Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, sejak pandemi covid-19 layanan akad nikah ditiadakan untuk mengantisipasi penyebaran virus. "Sejak Juni lalu layanan akad nikah kembali kita buka dan ini adalah arahan dari Menteri Agama," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/6). Rojak menambahkan, pelayanan akad nikah bisa dilakukan di kantor KUA maupun di tempat calon pengantin. Meskipun kembali membuka layanan akad nikah tapi, resepsi belum boleh dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Selama layanan akad nikad ditutup akibat covid-19, ada 236 pasang calon pengantin yang mendaftar nikah secara online di web Kemenag Kota Tangsel. "Jadi sejak layanan akad nikah ditutup calon pengantin hanya daftar nikah secara online dan melengkapi data-data awal dan kalau mau nikah syarat-syarat aslinya harus dilengkapi," jelasnya. "Di 7 kantor KUA kita tiap bulan melayani sekitar 350 pasang pengantin yang nikah," tuturnya. Sementara itu, Kepala KUA Kota Tangsel Afkar Bakarudin mengatakan, masyarakat menyambut baik sejak layanan akad nikah kembali meskipun masih dalam pandemi covid-19. "Sejak dibuka kita sehari melayani sekitar 4 pasang pengantin yang nikah," ujarnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait