JAKARTA -- Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik meskipun moda transportasi sudah kembali beroperasi pada Kamis (7/5) ini. Ia mengatakan, dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan adanya pengecualian pembatasan perjalanan. "SE Gugus Tugas No.4/ 2020 ini adalah penjelasan teknis Permenhub No 25 tahun 2020 (tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19), yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan," jelas Pratikno kepada wartawan. Sedangkan mudik, lanjutnya, tak termasuk hal yang dikecualikan dalam aturan turunan Permenhub No 25/2020 itu. Karena itu, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik. "Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tambahnya. Pembatasan perjalanan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Gugus Tugas tersebut berisi mengenai penjabaran perjalanan yang mendapat pengecualian. Yakni pertama, untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta dan melakukan kegiatan layanan percepatan penanganan covid, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kedua, untuk hal yang berkaitan dengan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ketiga, untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait sanksi denda Rp100 juta bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menanggapi langkah pihak kepolisian yang tidak memberlakukan denda kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik dan hanya diminta untuk putar balik. Pemerintah sendiri menyatakan mulai akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik mulai 7 Mei ini. Menurut Adita, ketentuan hukuman ini sudah jelas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyatakan setiap orang yang tidak memenuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. "Namun itu adalah rujukan hukuman maksimal. Implementasinya seperti apa, itu semua akan diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai yang melaksanakan di lapangan," ujar Adita seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (7/5). Begitu pula dengan kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum tanpa izin. Adita menegaskan penindakan untuk yang melanggar aturan tersebut menjadi wewenang penuh kepolisian. "Itu sepenuhnya wewenang kepolisian untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ucapnya. Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan memberikan sanksi denda Rp100 juta kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona. Petugas polisi hanya akan meminta para pemudik untuk putar balik. Benyamin menjelaskan sejauh ini masyarakat yang hendak mudik masih kooperatif selama diminta untuk putar balik ketika melewati pos pemeriksaan. Pihaknya juga belum menemukan pemudik yang melawan saat diminta balik lagi ke rumah masing-masing.(bis/rep)
Transportasi Beroperasi Lagi, Mudik Tetap Dilarang
Jumat 08-05-2020,03:00 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :