Tarif Baru Mahal, Penumpang Ogah Bayar

Rabu 05-07-2017,09:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh penetapan tarif batas atas dan batas bawah dari pemerintah. Banyak konsumen protes dan cenderung menuduh adanya penipuan karena harga yang melambung. Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Koperasi Mitra Uber) Musa Emyus menuturkan, reaksi ini muncul karena minimnya sosialisasi dari pemerintah. Apalagi, banyak dari mereka yang baru kembali dari kegiatan mudik sehingga tidak banyak tahu soal informasi tersebut. Dia mengaku banyak mendapat keluhan dari anggota. Ada pula yang sampai berseteru dengan penumpang lantaran mereka ogah membayar. “Biasanya cuman Rp 170 ribu, tapi ini naik sampai Rp 300 ribu. Banyak yang protes bahkan ada yang enggan bayar dengan tarif baru itu,” ujarnya pada Koran ini, kemarin (4/7). Menurutnya, pemerintah selalu lemah dalam hal sosialisasi ini. Hingga pada akhirnya, driver yang lagi-lagi harus menanggung dampaknya. “Masalah klasik yang terus terulang. Bikin aturan tapi sosialisasinya buruk,” ungkapnya. Bukan hanya masalah sosialisasi, kenaikan tarif yang begitu tinggi juga dirasa memberatkan. Bagaimana tidak, selain mengikuti aturan tarif batas atas dan bawah, perhitungan tarif untuk operasioal angkutan online juga double. Ada perhitungan waktu per menitnya. Sebelumnya, hitungan tarif ditetapkan sebesar Rp 2.100/Km dan Rp 300 per menitnya. “Ya sekarang saat diterapkan yang baru, otomatis melejit. Yang dirugiin sebetulnya ya penumpang juga. Sudah biasa dengan tarif lama tiba-tiba gak ada sosialisasi harga sudah hampir dua kali lipat,” tuturnya. Diakuinya, dengan kenaikan tarif ini, pendapatan driver otomatis meningkat. namun, ada kekhawatiran juga jika para pelanggan mereka tak lagi berminat menggunakan jasa mereka. Penumpang akan berpikir ulang dan lari ke taksi konvensional. Selain soal tarif,  kata dia, masalah balik nama STNK juga masih menyoal di kalangan driver. Banyak driver yang menyatakan enggan balik nama STNK menjadi nama badan usaha. Selain takut, alasan lain adalah biaya yang cukup mahal hingga mencapai Rp 4 juta. Terpisah, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan, pihanya akan melaksanakan penyesuaian tarif secara bertahap. Menurutnya, ini tidak bisa serta-merta. Pihaknya juga harus memastikan bahwa mitra pengemudi Grab tetap bisa mendapatkan penghasilan terbaik dengan menggunakan platform mereka. “Penyesuaian memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk dapat diimplementasikan secara menyeluruh. Kami juga harus memastikan situasi mitra kami dan ketersediaan layanan penumpang,” ujarnya. Saat ini, Grab sudah mulai berkomunikasi dengan mitranya. Komentar beragam pun muncul dari para pelanggan taksi online. Sebagian pengguna mengatakan akan tetap menggunakan taksi online karena kemudahan melalui aplikasi, pengguna lainnya berharap penetapan tarif baru membuat pelayanan taksi online maupun reguler menjadi lebih baik. "Kalau saya, akan tetap naik (taksi online). Soalnya mobilitasnya lebih mudah dibanding harus nyetop kendaraan umum di pinggir jalan," kata Putri Indra seorang mahasiswi dari Bintaro. Ia juga mengatakan salah satu keunggulan taksi online adalah tarifnya yang sudah bisa diketahui melalui aplikasi, tetap lebih murah, dan faktor keamanan karena mengetahui identitas pengemudi taksi tersebut. Riana, pengguna taksi online lainnya, mengatakan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan itu diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen. "Saya sudah tahu kenaikan tarif ini dari tiga bulan lalu, tapi sebagai pengguna, yang diharapkan itu adalah pelayanan yang baik. Untuk taksi reguler agar tidak kemahalan, taksi online harus meningkatkan layanan, mobilnya jangan bau rokok, jangan mengeluh macet di hadapan pelanggan karena itu risiko supir," kata Riana. Lain halnya dengan Toni, pengguna taksi online yang belum mengetahui penetapan tarif baru mulai tanggal 1 Juli 2017. "Lho memang sudah naik? Saya kira tadi lebih mahal karena masih musim liburan jadi banyak pengguna jasanya," kata Toni yang mengunakan taksi online dari Cileungsi ke pusat perbelanjaan Cibubur Junction. Meski reaksi yang diterima beragam. Aturan tarif harus tetap berjalan. Pemerintah sendiri sudah berjanji akan melakukan evaluasi pada enam bulan mendatang. Dalam evaluasi nanti, pemerintah menyatakan akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasarkan wilayah operasional kendaraan. Ada dua wilayah yang ditetapkan. Yakni Wilayah I yang terbagi atas Sumatera, Jawa dan Bali serta wilayah II yang terdiri dari daerah-daerah di luar tiga pulau tersebut. Mulai dari Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur hingga Papua. Untuk wilayah I, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp3500 per kilometernya. Sementara, tarif batas atas ditentukan sebesar Rp6000 per kilometernya. Sedangkan untuk wilayah II, tarif batas bawah hanya selisih Rp 200 per kilometernya dari wilayah I, yakni Rp 3700 per kilometer. Untuk tarif batas atas, ditetapkan sebesar Rp 6500 per kilometer, lebih besar Rp 500 dibanding wilayah I. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 seperti amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal ini pun sudah disosialisasikan pada pihak aplikasi yang membawai angkutan online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait