Fahri Sebut Kasus KTP-el Omong Kosong

Rabu 05-07-2017,07:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan jangan pernah menghubungkan hak angket KPK dengan kasus korupsi KTP-el. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kasus KTP-el itu omong kosong. "Percaya saya, kasus itu (KTP-el) omong kosong. Tidak ada hasilnya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7). Fahri mengatakan, kasus KTP-el itu hanya permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Itu Agus Rahardjo terlibat," tegasnya. Jadi, kata Fahri, jangan lagi mencurigai angket di DPR ini terkait dengan kasus KTP-el. "Tidak ada, selesai. Masa ada rugi (kerugian negara) Rp 2,3 triliun. Dari mana ruginya? Siapa yang ngomong itu rugi?" jelas Fahri. Menurut dia, yang bisa menentukan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun, terus percaya. Bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri lagi. Dia mengatakan, siapa lagi yang mau dipercaya kalau bukan BPK. Karena BPK diberikan mandat menghitung kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut lembaga antirasuah itu sudah tak diperlukan lagi karena hanya menghamburkan uang negara. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pernyataan Fahri merupakan pendapat pribadi yang bukan cerminan DPR secara kelembagaan. "Pernyataan-pernyataan seperti itu tidak perlu ditanggapi," ujar Febri di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/7). Febri justru meyakini pernyataan Presiden Jokowi (Jokowi) yang menginginkan KPK lebih kuat. "Presiden juga sejak awal secara tegas ingin memperkuat KPK," tegasnya, Oleh sebab itu, kata Febri, yang terpenting bagi KPK saat ini adalah terus menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan demikian Indonesia bisa bersih dari koruptor. "Jadi jangan karena ada tekanan secara politik seperti itu KPK berhenti menangani kasus korupsi," pungkasnya. Sebelumnya Fahri meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi atas keberadaan KPK dan Komnas HAM. Menurut Fahri. KPK dan Komnas HAM merupakan bagian dari auxiliary state's agency yang hanya membantu kerja pemerintah. Namun, kedua lembaga itu pada praktiknya justru bekerja di luar batas kewenangan."Mumpung kita ini lagi perlu hemat (anggaran), bubarkan saja," katanya.(jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait