Daerah PSBB Akan Disekat, Hanya Angkutan Barang dan Logistik yang Boleh Melintas di Jabodetabek

Kamis 23-04-2020,04:56 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Pasca penetapan larangan mudik yang dimulai besok (24/4), Kementerian Perhubungan gelar rapat koordinasi kesiapan implementasi larangan mudik. Kementerian Perhubungan tengah menggodog peraturan untuk atur implementasi larangan tersebut. ”Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April (hari ini, Red) atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Adita menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan. Kepolisian yang rencananya menentukan pos check point. Dia menegaskan bahwa dalam pelarangan mudik ini tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. ”Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor, Red) dan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik,” ungkap Adita. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya Pemerintah mengedepankan cara-cara persuasive. Kepolisian melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi. Tahap dua rencananya akan dilakukan pada 7 Mei. Sementara larangan mudik bakal diterapkan mulai Jumat depan (24/4). Polri telah mempersiapkan sejumlah Hal. Diantaranya, penyekatan DKI Jakarta bersama sejumlah daerah penyangganya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya membawahi hingga Depok, Bekasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Maka, penyekatan akan disatukan antara DKI Jakarta dengan daerah tersebut. "Jadi penyekatan besar," paparnya. Dengan begitu, akan ada keleluasaan bagi masyarakat. Sebab, tetap diperbolehkan untuk beraktivitas di dalam penyekatan. "Aktivitas bekerja dari Jakarta ke empat daerah itu atau sebaliknya bisa dilakukan atau membeli kebutuhan pokok," paparnya. Dia mengatakan bahwa saat ini personel yang disiapkan mencapai 171 ribu orang. Untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik akses keluar masuk. "Semua akan diperiksa," ujarnya. Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, ada 19 titik pos penyekatan yang akan memfilter keluar masuknya kendaraan di bawah koordinasi Polda Metro Jaya. "Hanya truk logistik dan sembako yang boleh lewat," urainya. Dia mengatakan, sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik sudah disiapkan. Salah satunya, teguran keras dan diminta balik arah. "Semua demi kebaikan bersama, tetap dilakukan dengan humanis," jelasnya. Sementara itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru membenarkan bahwa tidak da penutupan akses tol di sekitar Jakarta. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Jasa Marga akan mendukung kebijakan penerapan larangan mudik dari Pemerintah dengan bantuan personil dan pengaturan di Jalan tol. ”Untuk teknisnya akan bekerjasama dengan dengan Kemenhub dan pihak kepolisian mengenai skenario pembatasannya,” Jelad Dwimawan. Selain pengaturan lalu lintas, Jasa Marga juga akan membantu kepolisian dalam proses penegakan hukum dalam larangan mudik ini. Jalan Tol di bawah naungan Jasa Marga sendiri sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain peniadaan transaksi dengan kontak, petugas di rest area juga dibekali prosedur pengamanan Covid-19. PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 di seluruh rest area yang dikelolanya. Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan, bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas rest area dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas physical distancing. ”Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita. Di daerah sendiri, pengawasan pada para pemudik yang kembali ke kampung halamannya akan diperketat. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 31.615 desa atau sekitar 42 persen dari seluruh desa di Indonesia telah aktif melakukan pemantauan serius terhadap pemudik. “Ini penting, karena dengan dilakukan pemantauan pemudik, relawan desa lawan covid-19 bisa memberikan saran dan masukan tentang apa yang harus dilakukan jika ada pemudik atau pendatang,” ujarnya di Jakarta. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah pemerintah dalam menetapkan larangan mudik lebaran, sehingga diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Virus Covid-19 semakin meluas ke daerah-daerah yang menjadi tujuan pemudik. Namun, kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, pemerintah harus gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik lebaran tersebut kepada masyarakat. Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi, serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya. "Disertai penegakan hukum terhadap warga negara yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," ungkapnya. Menurut mantan Ketua DPR itu, Kementerian perlu bekerja sama dengan Kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah Jabodetabek. Bamsoet juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi keputusan pemerintah yang melarang mudik saat lebaran 2020, dengan begitu rantai penyebaran Virus Covid-19 betul-betul bisa diputus. Menurut mantan Ketua Komisi III itu, pemerintah pusat juga harus mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan ketua RT dan ketua RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik ke masing-masing daerah dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin. "Dan menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," tegasnya. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa pemerintah harus fokus pada sumber permasalahan, yakni Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dia mengibaratkan pandemi ini adalah apinya, sementara kondisi ekonomi merupakan asapnya. Menurutnya pemerintah harus fokus memadamkan apinya daripada sibuk pada asapnya. Pelarangan mudik dan pembatasan interaksi manusia menurutnya menjadi salah satu kunci mengurangi penularan Covid-19. ”Kalau mudik tidak dilarang maka apinya akan semakin luas,” ujarnya. Dia menilai bahwa pemerintah belum serius untuk menanggulangi Covid-19. Pada kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan bahwa pelarangan mudik harus diikuti sanksi yang tegas. ”Selama tidak ada sanksi, maka kebijakannya tidak akan berlaku,” ucapnya. Dia juga menyarankan bahwa aturan soal larangan mudik harus tegas. Pertama adalah siapa yang akan jadi leading sector pelaksanaannya. Kedua adalah jobdesk masing-masing kementerian dan lembaga. Lalu moda apa saja yang dilarang, apakah hanya sektor darat saja? Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Azyumardi Azra berharap aturan pelarangan mudik bersifat bulat. Artinya dijalankan dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah. ’’Jangan sampai pada satu pihak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi di pihak lain bus antar kota masih dibiarkan beroperasi,’’ katanya. Jika masih ada bus yang beroperi di masa pelarangan mudik, orang mudik masih saja ada. Kemudian dia juga mengatakan penegakan hukum terkait pelanggar aturan larangan mudik harus tegas. Azyumardi mengatakan selama aturan pelarangan mudik antara pemerintah pusat dan daerah belum bulat, masyarakat menjadi bingung di lapangan. Masyarakat akan bingung mengikuti aturan pemerintah pusat atau daerah. Dia juga menyoroti realisasi bantuan sosial. Dia mengatakan pemberian bantuan sosial Rp 600 ribu/bulan selama tiga bulan harus secepatnya dicairkan. Jangan sampai program pemberian bantuan sosial itu mengalami kendala administrasi. Seperti masalah status tempat tinggal di KTP atau sejenisnya. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat mentaatai aturan larangan mudik. ’’Semua itu demi kebaikan bersama,’’ jelasnya. Dia menyatakan DKI Jakarta sudah dinyatakan sebagai zona merah. Artinya seluruh orang yang berada di wilayah DKI masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP). Sehingga pergerakannya harus diawasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dia mengatakan mudik ke kampung halaman dapat mempercepat proses penyebaran Covid-19. Melki Laka Lena, wakil ketua Komisi IX mengatakan, pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif disertai penegakan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah secara disiplin. Pemerintah juga harus memastikan data warga yang terdampak dan tidak bisa mudik. "Mereka harus mendapat bantuan sosial," katanya. Bantuan sosial harus dibagi secara merata. Jadi, tidak boleh ada warga tidak mampu yang tidak mendapatkan haknya. Pengurus RW dan RT harus memastikan warga mereka sudah menerima bantuan dari pemerintah. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait