JAKARTA - Kementerian Kesehatan resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tiga daerah di Provinsi Banten. Langkah ini menyusul persetujuan yang lebih dahulu diterbitkan untuk DKI Jakarta serta wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun konfirmasi disetujuinya PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan muncul dari akun Instagram resmi Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim yakni @wh_wahidinhalim, Minggu (12/4). Dalam akun media sosialnya itu dia mengonfirmasi persetujuan pemberlakuan PSBB dari Kemenkes. “Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini maka Banten untuk Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan resmi akan menerapkan sistem PSBB,” ujarnya, Minggu (12/4) Adapun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti dilansir Bisnis, Minggu (12/4). Di surat itu terdapat cap resmi Kementerian Kesehatan dan sudah dibubuhi oleh tanda tangan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal ini pun dikonfirmasi oleh juru bicara pemerintah penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Dia memastikan PSBB yang diajukan oleh Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang surat tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. "Sudah," kata Yurianto seperti dikutip Bisnis, Minggu (12/4). Adapun sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 5 wilayah Bogor, Depok, Bekasi akan dimulai, Rabu (15/4) depan. Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat jarak jauh bersama Bupati Bogor, Plt Walikota Bogor, Walikota Depok, Walikota Bekasi dan Bupati Bekasi sekaligus juga bersama Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya mengingat hirarki pertahanan keamanan kawasan Bodebek ada pada Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya. "Menteri Kesehatan memberikan persetujuan pada 5 wilayah di Jawa Barat melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah dimulai Rabu (15/4) dini hari. Selama 14 hari, setelah 14 hari kita evaluasi apakah akan diteruskan atau dikurangi intensitasnya," katanya dalam konferensi persnya, Minggu (12/4). Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan keputusan pemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi. Dia menyatakan teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi hampir dipastikan sama dengan DKI Jakarta mengingat semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam penerapannya. Rahmat menjelaskan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi sedang mempersiapkan tahapan penerapan termasuk mendata 22 titik perbatasan yang akan menjadi titik siaga petugas dalam pengawasan lalu lintas kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta. Titik-titik perbatasan itu di antaranya Pondok Gede, Bintara, dan Medan Satria yang berbatasan langsung dengan ibu kota serta Bulak Kapal, Bantargebang, dan Bekasi Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, juga Jatiranggon dan Kranggan yang berbatasan dengan Bogor dan Depok. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, setiap daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi persyaratan dalan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. "Sudah siap, karena setiap daerah yang disetujui, sudah dikaji kesiapannya," ujar Syafrizal melalui pesan singkatnya, Ahad (12/4). Syafrizal mengungkap, kesiapan yang harus dipenuhi daerah untuk mengajukan PSBB antara lain ketersediaan kebutuhan dan dasar bagi masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan terakhir aspek keamanan. Ia mengatakan, lima daerah tersebut dalam pengajuannya ke Menteri Kesehatan telah melampirkan kesiapan persyaratan tersebut. Namun demikian, meski telah siap, dalam pelaksanaannya akan dibantu pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.(bis/rep)
Lima Daerah di Jabar Mulai Terapkan PSBB 15 April 2020, Jabodetabek Resmi Berlakukan PSBB
Senin 13-04-2020,03:42 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :