SERPONG-Perpanjangan izin untuk readymix atau lokasi pembuatan beton tak akan dikeluarkan lagi. Hal ini berlaku untuk, readymix yang ada di luar kawasan industri. Kebijakan ini, berkaitan dengan pengembangan Kota Tangsel sebagai daerah hunian dan kawasan perdagangan. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disusun sejak 2011 lalu. Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Perumahan dan Penataan Ruang Kota Tangsel Toni Soewandi mengatakan, keadaan ini memang tidak bisa diselesaikan secepat mungkin. Alasannnya, keberadaan readymix sudah ada sebelum Tangsel berdiri. “Dilematis memang. Readymix sudah ada izin sejak dulu. Namun cara pembatasannya, kita tidak mengizinkan lagi readymix yang baru,” katanya. Yang membuat Pemkot Tangsel tidak bisa membersihkan readymix di kawasan hunian karena, kawasan itu dibangun di lahan milik sendiri. Sehingga, izin yang dikantongi pengusaha paten atau tidak berbatas. Maka itu, pembatasan yang bisa dilakukan di readymix yang lahannya mengontrak atau sewa. “Kalau yang sewa perpanjangannya tidak diberikan. Kalau sewa IMB berlaku sampai masa sewa habis. Sementara hak milik sulit. IMB-nya berlaku seumur hidup. Kalau tidak ada perubahan tidak wajib diubah,” katanya. Sesuai dengan kebijakan RTRW, readymix harus ada di kawasan industri. Namun untuk kawasan industri di Tangsel baru ada satu yakni kawasan industri Taman Tekno BSD. “Karena kita tidak mengembangkan industri. Beda dengan Kabupaten Tangerang. Yang wilayahnya dikembangkan industri,” katanya, seraya mengatakan, yang dibolehkan dikembangkan adalah industri kecil. (esa)
Perpanjangan Izin Readymix Disetop
Selasa 04-07-2017,08:33 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :