JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyelesaikan dasar hukum pemberlakukan darurat sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar guna mengatasi penyebaran virus corona jenis baru COVID-19. "[Kami] Mendorong pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan darurat sipil, baik berupa peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di semua daerah," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3). Dia meminta pemerintah daerah sebelum memberlakukan darurat sipil di tempatnya, harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai tata laksananya. Langkah itu, menurut dia, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Bamsoet meminta daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah tetap memperhatikan arahan pemerintah pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah. "Hal itu agar pemda dalam mengambil kebijakan karantina wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat." Dia juga mendukung adanya beberapa daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah dan pemerintah pusat tidak akan menerapkan kebijakan lockdown, tetapi berencana menerapkan kebijakan darurat sipil. Kebijakan tersebut menurut dia, sebagai pemotong mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, baik kepentingan logistik dan pangan tetap tersedia agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat menyebabkan kepanikan. "Saya mendorong pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk duduk bersama dengan beberapa asosiasi seperti asosiasi logistik, asosiasi pengusaha ritel, untuk mempersiapkan semua kebutuhan masyarakat termasuk persoalan izin distribusi dan jaminan keamanan distribusi," paparnya. Bamsoet juga meminta masyarakat untuk dapat secara bersama mendukung pemerintah melawan COVID-19 dengan mendengarkan instruksi yang disampaikan seperti menjaga jarak atau physical distancing, tetap berdiam diri di rumah, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan diri. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil. "Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif, sehingga perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujarnya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3). Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan untuk mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19. Terkait pernyataan Presiden, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan mendukung penuh penerapan darurat sipil karena sejalah dengan Maklumat Kapolri demi mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR secara virtual, Kapolri menjelaskan bahwa darurat sipil yang akan diterapkan Pemerintah Pusat sesuai dengan Perppu Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini bahwa penerapan darurat sipil efektif memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia. "Pemberlakuan darurat sipil itu didasari Perppu Nomor 23/1959 tentang keadaan bahaya. Polri bakal mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah," tuturnya Selasa (31/3). Simak jalannya rapat selengkapnya dari video streaming DPR RI di atas. Idham memprediksi penerapan darurat sipil oleh Pemerintah Pusat tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang dan mengutamakan kepentingan serta keselamatan masyarakat. "Sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin dan tadi sebelum kita RDP belum ada diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," katanya.(bis)
Selesaikan Dasar Hukum Darurat Sipil, Kapolri: Efektif Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona
Rabu 01-04-2020,03:52 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :