Keinginan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk melibatkan TNI guna memerangi pendukung Negara Islam Irak Suriah (ISIS) di Marawi menuai tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Menurut Politikus PDIP itu, pemerintah agar tak bersikap reaktif dengan keinginan Duterte untuk ikut membantu militer Filipina, AFP (Armed Forces of The Philippines) berperang melawan pendukung ISIS di negaranya. Pasalnya, lanjut TB Hasanuddin undang-undang di negeri ini belum memungkinkan pemerintah mengirim TNI untuk ikut operasi militer negara lain.
“Kalaupun pemerintah mengirim TNI untuk ikut menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan,” ujarnya, Senin (3/7). Hal yang harus diperhatikan itu antara lain pengiriman satgas TNI untuk operasi perdamaian harus berada di bawah bendera PBB, mendapatkan persetujuan DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
Selain itu, bila mengacu pada tiga produk undang-undang yang ada, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. “TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB,” tegasnya. Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, Indonesia dan Filipina memang tergabung dalam ASEAN. Namun, sambungnya, ASEAN bukanlah pakta pertahanan bersama.
Meski demikian Indonesia masih bisa membantu Filipina yang sedang memerangi simpatisan ISIS. “Bisa saja berupa bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan AFP,” tegasnya. Selain itu, Filipina juga punya undang-undang sendiri yang mengatur pelibatan militer asing. “Merujuk pada undang-undang di sana maka operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen Filipina,” pungkas politikus yang akrab disapa dengan panggilan Kang TB itu.(ara/dms/JPG)