Kasus Pemukulan Buruh, Polresta Tahan 4 Tersangka

Jumat 06-03-2020,06:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemukulan dua orang pengurus serikat pekerja. Polisi juga masih memburu tersangka lain. Pemukulan terjadi ketika massa aksi melakukan sweeping karyawan PT IKAD agar ikut aksi tolak Omnibus Law, Selasa (3/3). Namun, perusahaan hanya memperbolehkan perwakilan pekerja untuk ikut demo sebanyak 8 orang. Diketahui, pabrik ini bergerak di bidang produksi keramik yang berlokasi di Kecamatan Pasarkemis. Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, massa aksi tidak ingin hanya perwakilan perusahaan yang ikut demo. Mereka menginginkan perusahaan menyetop produksi dan mengajak seluruh karyawan ikut aksi. “Bahkan dari mobil komando ada instruksi 'Hayo masuk keluarkan semua karyawan, hari ini tidak ada produksi. Stop produksi. Maju!! Serang!! Robohkan!!,” kata Kapolres saat rilis di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/3). Ade menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, oknum buruh beradu mulut dengan 8 orang perwakilan perusahaan. Padahal, kata Ade, perusahaan menjelaskan, mesin pabrik tidak bisa dihentikan. Namun, oknum buruh tetap memaksa masuk ke dalam area produksi dan mengeluarkan karyawan. Hingga akhirnya berujung pada pemukulan dan perusakan pagar pabrik secara beramai-ramai. Ia menyebutkan, dua orang menjadi korban pemukulan yang merupakan ketua dan wakil ketua serikat pekerja PT IKAD. “Ketua serikat pekerja mengalami luka hingga bibirnya pecah. Gigi depan tanggal dua serta muka memar-memar. Korban kedua memar pada bagian muka. Kita tindaklanjuti kasus ini atas laporan dari korban,” jelasnya. Lanjut Ade, polisi menetapkan empat tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi secara mendalam dan gelar perkara. Keempat tersangka ditangkap dan sudah mendekam di tahanan Polresta sejak Rabu kemarin (4/3). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, plang besi rambu-rambu dan rekaman CCTV. Peran, tersangka GM saat itu melemparkan plang besi parkir ke arah gerbang dan mendorong pintu masuk perusahaan. “Peran masing-masing, IH mencoba memukul korban kemudian mendorong korban dari arah depan. Tersangka, MSA menarik baju korban dan berusaha memukul korban. Keempat, tersangka JS mendorong korban dibagian dada,” jelasnya. Ade menegaskan, para tersangka dijerat pasal 170 dan 160 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dimuka umum. “Selanjutnya kami masih melakukan olah TKP dan pemeriksaan dan pemanggilan saksi. Guna mencari pelaku lain. Tersangka bekerja di perusahaan yang sama yakni di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasarkemis,” jelasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait