SERPONG-Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan memastikan kejadian pengeroyokan di Jalan Graha Raya depan Ruko Fortune, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Minggu (1/3) dini hari, adalah aksi salah sasaran. Dalam kasus itu, dua nyawa remaja melayang. Kedua korban adalah Deni Ahmad Fauzi (25) alias Oji warga Kedoya Pintu Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat meninggal dunia dengan luka sabetan benda tajam di bagian kepala. Sedangkan Deni Saputra (20) warga Kembangan Utara, Jakarta Barat mengalami luka tebasan benda tajam yang cukup parah. Sementara, satu rekan korban, Rizki Fadillah (23) warga Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat selamat. Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh 10 pelaku. "Saya pastikan peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Oji tewas adalah salah sasaran," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolsek Serpong, Selasa (3/3). Iman menambahkan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 10 pelaku tersebut diawali adanya tawaran untuk tawuran antar-kelompok di Jalan Graha Raya. Kemudian tiga korban yang sedang melintas lalu dikeroyok oleh para pelaku. Awalnya kelompok tersebut melakukan catting lewat media sosial facebook (fb) tawaran untuk tawuran dengan kelompok lain. "Jadi saat korban melintas para pelaku melihat, dan dikira kelompok yang ngajak tawuran dan terjadilah mengeroyokan yang membuat Oji tewas," tambahnya. Masih menurutnya, dalam kurun waktu 10 jam setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, anggotanya berhasil meringkus 7 pelaku yang semuanya warga di luar Kota Tangsel. Sedangkan 3 pelaku lain statusnya masih buron dan identitasnya sudah diketahui. "Ketujuh pelaku yang kita ringkus berinisial AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS. semuanya warga Kota Tangerang," jelasnya. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor milik pelaku, tiga senjata tajam, beberapa handphone dan beberapa pakaian korban. "Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 130 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tuturnya. Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, ketua geng aksi penganiayaan adalah Gembel. Saat ini, Gembel masuk daftar pencarian orang (DPO). "Gembel ini yang melakukan penganiayaan dan membuat korban meninggal," ujarnya. Luckyto menambahkan, motor milik korban saat ini sedang dicari dan diduga dibawa oleh pelaku Gembel. Menurutnya, kelompok tersebut adalah satu 1 tongkrongan dan sering kumpul bareng dan ketika ada tawaran tawuran yang lain hanya ikut-ikutanan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku baru sekali melakukan kejahatan pengeroyokan. "Korban ini ternyata salah sasaran dan korban orang Jakarta Barat semua," tuturnya. (bud)
Pengeroyokan di Graha Raya Salah Sasaran, Dua Remaja Tewas Ditebas
Rabu 04-03-2020,04:28 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :