Menanti Kinerja Satgas Rokok

Kamis 13-02-2020,05:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menunjukan niatan serius penegakan aturan Peraturan daerah (Perda) Nomor 18, tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sebab, sudah dua tahun aturan berjalan sejak perda ini disahkan pada 2018. Pembentukan satgas dipimpin langsung Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli di Ruang Rapat Wareng, kemarin. Bunyi pasal 16 ayat 2 Perda KTR, dikatakan, Bupati Tangerang dalam melakukan pengawasan melimpahkan kewenangan kepada dinas. Pada ayat 3, pembentukan satgas dan kelompok kerja Perda KTR disahkan oleh Surat Keputusan Bupati. Mad Romli mengatakan, keputusan Bupati Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 merupakan landasan pembentukan satgas dan pokja KTR. Ia berharap dengan dibentuknya satgas, penegakan perda dapat lebih berjalan optimal. Menurutnya, perlu ada sosialisasi dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok. “Bahaya rokok bukan saja menyambar perokok aktif. Akan tetapi, perokok pasif pun dapat terserang penyakit. Kita juga ikut sertakan peran aktif dari warga agar penegakan aturan berjalan lebih efektif dan optimal,” jelasnya. Ia meminta, satgas KTR dapat bekerja profesional, sehingga perda18/2018 dapat dipatuhi bersama-sama. Romli menegaskan, bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun teguran secara tertulis. Satgas ini melibatkan pegawai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada pasal 21 ayat 3 diatur, sanksi administrasi bagi para pelanggar perda KTR dikenakan denda Rp50ribu untuk warga. Pada ayat 4 dan 5 memuat, denda bagi pimpinan dikanakan Rp1 juta dan badan hukum yang melanggar dikenakan denda Rp5 juta. Sementara, Kadinkes Kabupaten Tangerang, Desiriana mengatakan, pembentukan satgas penegakan TKR merupakan awal yang baik. Ia berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan warga. “Komitmen bersama dalam inisiasi kawasan tanpa rokok supapaya meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang. Baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait