Aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran mulai berlaku hari ini, Rabu (21/6) atau H-4 Idul Fitri 2017. Jenis yang dibatasi untuk beroperasi yaitu mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram.Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) J.A. Barata mengatakan, aturan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017. "Jadi pembatasan operasional mobil tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," ujar Barata dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (21/6). Barata mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, juga telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang di seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa. "Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tambahnya. Sementara itu, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan pada 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung. Kendati demikian, aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran. "Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," terang Barata. Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017. Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017. (cr2/JPG)
Aturan Pembatasan Mobil Barang Diberlakukan
Rabu 21-06-2017,08:30 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :