Dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan pejabat negara, TASPEN mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU SJSN No 40/tahun 2004, UU ASN No.5/tahun 2015, dan UU RPJP No.17/tahun 2007. Dalam peraturan tersebut, tidak satupun yang menyebut adanya peleburan antar lembaga. Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih menyampaikan, TASPEN itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. Sedangkan ASABRI sedikit berbeda. Secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja. Menurutnya, seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. "Jadi, saya rasa, untuk membahas soal TASPEN, ASABRI dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan TASPEN, ASABRI maupun BPJS-TK karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tangerang Ekspres, Kamis (30/1). Menurut narasumber yang memahami masalah perundang-undangan, terkait UU BPJS No.24/tahun 2011 pasal 65 dan 66yang digunakan sebagai acuan banyak pihak terkait hal ini. Dalam penjelasan pasal 66 dapat jelas dilihat bahwa tidak disebutkan sama sekali peleburan maupun penggabungan kelembagaan apapun, yang ada tertulis secara jelas adalah: Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT ASABRI (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kosasih juga menyampaikan bahwa TASPEN akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada peserta. Peserta dan masyarakat harus mengetahui kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak terdapat kekhawatiran bagi peserta TASPEN. Dari waktu ke waktu TASPEN selalu mengelola program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan imbal hasil yang memadai. Salah satu kelebihan TASPEN adalah memiliki anak-anak perusahaan yang profitable dan di masa depan seluruh overhead pengelolaan dan pembayaran serta pelayan ASN dan pensiunan dapat ditutup dari laba anak-anak perusahaan semata, sehingga seluruh hasil pengelolaan investasi sepenuhnya dikembalikan ke peserta agar kesejahteraan PNS dapat ditingkatkan lebih baik lagi di masa-masa mendatang. TASPEN juga telah mengembangkan sistem pembayaran pensiun dari manual menjadi digital seperti otentikasi melalui smartphone, yang merupakan wujud pengamanan dan pertanggungjawaban keuangan kepada negara sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan bayar pensiun. Disamping itu, penyelesaian klaim maksimum 1 (satu) jam dan klaim otomatis juga merupakan keunggulan pelayanan TASPEN yang jauh lebih baik dibandingkan pengelola program lainnya. TASPEN juga sudah siap memenuhi kebutuhan layanan program reformasi pensiun yang telah dicanangkan Kementerian Keuangan yang akan mentransformasi program pensiun ASN menjadi jauh lebih baik di masa depan. “Yang pasti, jika ditanya apakah kami mampu dan sanggup secara mandiri untuk mengelola dana tabungan pensiun dan asuransi sosial ASN serta para Pejabat Negara dan seluruh pihak terkait, jawabannya hanya satu amat sanggup. Kami sudah menyiapkan teknologi dan data center yang mutakhir untuk memenuhi kebutuhan apabila data dan alokasi dana tabungan pensiun serta hak pensiun harus dibuat per individu,” tandas Kosasih. (rls)
Taspen Beda dengan Asabri dan BPJS
Jumat 31-01-2020,04:40 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :