8 Pasangan Digrebek di Hotel

Selasa 28-01-2020,07:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Sal (41) diamankan Satpol PP Kota Tangerang yang tengah menegakkan Perda penyakit masyarakat  di beberapa hotel melati, Senin (24/1). Berawal dari pesan singkat yang dikirim Sal kepada Pur yang bernada romantis, ternyata membuat buyar pasangan Pur dengan Sum. Pesan singkat yang dikirim Sal diketahui Sum. Suasana pun berubah menjadi sebuah perseteruan. Pur pun meminta Sal untuk mengklarifikasi maksud pesan singkat yang dikirimnya. Sum yang sempet marah kepadanya membuat ia panik lantaran emosi sulit dikendalikan. Hampir properti hotel yang ada dalam kamar tersebut menjadi sasaran kekesalan kekasih yang telah dipacari selama beberapa pekan tersebut. "Apa aja dilempar, apa aja dibanting saya khawatir barang didalam kamar hotel itu malahan rusak," ungkap lelaki berstatus duda. Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya, Sum meninggalkannya. Padahal Sal sedang dalam perjalanan menuju sebuah hotel. Tak lama Sum meninggalkan kamar hotel, Sal tiba dan langsung masuk kamar yang disewa Purwanto. namun sial, tak berapa lama Sal di dalam kamar, tiba-tiba petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebeknya. "Dia baru aja dateng, baru numpang ke kamar mandi, ada satpol PP datang," tandas Purwanto. Berbeda dengan Sal, Desi yang juga tertangkap saat berduaan dengan kekasihnya sempat emosi terhadap petugas yang mengamankannnya. Dirinya berdalih saat itu tengah beristirahat lantaran flu yang tengah dideritanya. "Saya lagi sakit pak, mana mungkin bisa begituan,"kilah Desi kepada Petugas. Meski demkian petugas tetap membawa keduanya lantaran saat digerebek di sebuah kamar hotel petugas juga menemukan alat kontrasepsi dari tempat sampah di kamar tersebut. "Dalam operasi ini kami mengamankan delapan pasangan yang diduga selingkuh dari beberapa hotel melati di tiga kecamatan yakni Tangerang, Karawaci, dan Neglasari," kata Kepala Satpol PP, Agus Hendra kepada wartawan. Agus menuturkan, kedelapan pasangan yang diamankan tersebut, selanjutnya dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan dan penyuluhan terkait peraturan daerah No 8/2005 tentang larangan prostitusi. Selain itu, berdasarkan data yang ada, kata Agus, kedelapan pasangan yang diamankan baru pertama kali tertangkap tangan didalam kamar hotel. Pihaknya  hanya melakukan pendataan dan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Jika dikemudian hari mereka kembali diamankan kami dengan terpaksa memberikan pembinaan lanjutan di dinas sosial," tukasnya. Agus menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan serangkaian operasi penertiban untuk meminimalisir segala kegiatan yang menggangu dan melanggar peraturan daerah. "Kami tidak akan bosan melakukan penertiban yang disebut penyakit masyarakat tersebut," pungkasnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait