Kekosongan Jabatan Harus Jadi Perhatian Serius

Jumat 24-01-2020,04:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Sampai saat ini, jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel kosong. Dalam hal ini, masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Mustopa mengatakan, kekosongan jabatan Kadinkes ini, tidak boleh dbiarkan berlangsung lama. Alasannya, bidang kesehatan adalah salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Mustopa mengatakan, harusnya kekosongan jabatan menjadi perhatian serius, apa pun jabatannya. Karena, setidap jabatan memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. "Harusnya itu menjadi perhatian serius. Karena dinkes itu, salah satu kebutuhan dasar," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1). Meskipun sudah ada Plt, menurut Mustopa, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak segera melakukan pengisian terhadap kekosongan jabatan itu. Apalagi, penunjukan Plt memiliki tenggat waktu yang tidak boleh dibiarkan berlangsung cukup lama. "Masyarakat sendiri nanti yang akan menilai, bagaimana kebijakan politik pemerintahan bu Airin," ujarnya, saat ditanya apakah kekosongan jabatan Kadinkes yang berlangsung lama itu bentuk pembiaran atau tidak. "Dewan kan bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat. Kalau ternyata ada masukan seperti ini, kita juga akan informasikan ke atas. Karena harusnya tidak dibiarkan. Kan, Plt juga tidak boleh terlalu lama. Mungkin bisa jadi (ada pembiaran)," ujarnya. Lebih jauh, Mustopa mengungkapkan soal kekosongan jabatan di eselon dua yang tidak hanya pada Kadinkes. Melainkan juga kosong di jabatan Asisten Daerah Dua dan satu kursi staf ahli walikota. Mungkin kata, Mustopa, menunjuk orang untuk mengisi salah satu jabatan itu bukan hal mudah. Namun, itu bisa disiasati dengan melakukan lelang jabatan atau open biding. "Apalagi inikan terkait dengan pilkada, jangankan untuk setingkat kepala dinas, setingkat lurah saja akan menjadi perhatian," katanya. Kosongnya jabatan eselon dua ini, memang menjadi dilematis bagi Pemkot Tangsel saat ini. Sebab, jelang pilkada ini Kota Tangsel dilarang melakukan pengisian jabatan, baik melalui mekanisme promosi maupun sebatas rotasi atau mutasi. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep sebelumnya mengtakan, ketentuan walikota dilarang merotasi ASN berlaku sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020. Penetapan pasangan calon Walikota Tangsel akan dilakukan KPU pada 8 Juli mendatang. "Maka, sejak 8 Januari walikota dilarang melakukan rotasi ASN," ujarnya. Acep menambahkan, dalam regulasi tersebut berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sampai akhir masa jabatannya walikota dilarang melakukan rotasi ASN, kecuali mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. "Bila regulasi ini dilanggar ada sanksi yang siap diberikan kepada kepala daerah," tambahnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel Apendi memang saat ini masih ada tiga posisi jabatan eselon II yang kosong. Ketiga jabatan itu yakni staf ahli, Asda 2 dan Kepala Dinas Kesehatan. "Tiga poisisi jabatan ini nantinya akan di lelang. Namun, tidak dalam waktu dekat karena, dalam tahapan Pilkada Walikota dilarang merotasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon," ujarnya. Apendi menambahkan, bila harus melakukan rotasi maka harus minta persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Boleh tidaknya tergantung persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan ini harus kita patuhi bersama," tambahnya. (esa)

Tags :
Kategori :

Terkait