Kasus First Travel, Negara Seperti Ingin Cuci Tangan

Jumat 22-11-2019,07:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Sorotan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan aset First Travel (FT) dirampas negara terus bermunculan. Kali ini disampaikan Komisi VIII DPR. Mereka juga mempertanyakan pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan, putusan MA merupakan sesuatu yang aneh dan janggal. ’’Negara tak dirugikan sepeser pun. Kok malah aset FT dirampas negara,’’ ujar Ace dalam diskusi di Media Center DPR kemarin. Menurut dia, negara justru lalai dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. Seharusnya negara memproteksi calon jamaah umrah. ’’Negara seperti ingin cuci tangan,’’ ungkap politikus Partai Golkar itu. Sebenarnya, lanjut dia, kasus FT terjadi karena ketidakmampuan negara dalam memantau, mengawasi, dan memberikan perlindungan terhadap warga yang ingin melaksanakan umrah. Nilai aset yang disita dari kasus First Travel (FT) jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan total kerugian jamaah umrah yang gagal berangkat. Total aset yang disita penegak hukum hanya sekitar Rp 40 miliar. Sementara kerugian jamaah mencapai Rp 905 miliar. Hal tersebut terungkap pada akhir Desember 2017. Saat itu bos FT Andika Surachman melalui kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa, meminta aset yang disita senilai Rp 40 miliar tersebut dikembalikan. Tujuannya, aset-aset tersebut bisa diuangkan untuk memberangkatkan jamaah. Nilai aset itu jelas lebih kecil ketimbang total kerugian jamaah. Saat dilakukan pendataan, ada 63.310 jamaah FT yang belum diberangkatkan. Dengan rata-rata paket tarif umrah FT kala itu di angka Rp 14,5 juta, total kerugian mencapai sekitar Rp 905 miliar. Saat itu FT memang berani menawarkan paket umrah yang sangat murah. Komisi VIII sudah beberapa kali memanggil para pejabat Kemenag. Saat itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan umrah, termasuk First Travel atau travel-travel lainnya. Ace menyampaikan, kala itu sebagian besar penyelenggara umrah menarik dana masyarakat tanpa dikontrol pemerintah. ’’Misalnya, bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,’’ ucap ketua DPP Partai Golkar tersebut. Jadi, sejak awal pemerintah lalai. Sekarang negara malah semakin aneh. Aset First Travel malah disita dan diserahkan kepada negara. ’’Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal. Alih-alih negara memberikan perlindungan, justru yang terjadi harta sitaan First Travel diserahkan kepada negara,’’ bebernya. Menurut Ace, persoalan itu harus dicarikan solusi. Dia tidak tahu solusi hukumnya seperti apa. Tetapi, intinya, sitaan yang diambil negara perlu dikelola dengan baik. Menurut dia, aset-aset tersebut belum tentu mampu memenuhi sejumlah kerugian para korban. Kalau tidak salah, ucap dia, kerugiannya sampai 1 triliun. Pria kelahiran Pandeglang, Banten, itu menyebutkan, setelah ini pihaknya memanggil Kemenag untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut dia, ada beberapa cara yang bisa ditempuh. Salah satunya, para korban melakukan upaya hukum agar aset FT yang disita bisa diberikan kepada korban. ’’Bisa dengan proses perdata,’’ ujarnya. Tetapi, kata dia, yang terpenting negara harus memberikan kepastian terhadap para korban. Caranya, aset perlu dihitung ulang sehingga diketahui nilainya. Sisanya, kalau perlu, negara yang membiayai. Sebab, itu terjadi karena kelalaian negara. ’’Lalu, sumbernya dari mana? Ya, negara yang harus memikirkan,’’ tegasnya. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menjelaskan, ada kekhilafan hakim atas putusan tersebut. Tidak ada satu aset pun yang menjadi milik negara, tetapi kenapa negara menyitanya. Padahal, para korban juga menuntutnya. Memang, kata dia, korban sempat menolak karena nilai asetnya hanya sekitar Rp 40 miliar. Padahal, nilai kerugiannya hampir Rp 1 triliun. Mereka akan sulit membaginya jika aset itu diserahkan kepada korban. Namun, lanjut Yenti, hal itu tidak bisa dijadikan dasar hakim untuk memutuskan aset travel tersebut disita negara. Menurut dia, kasus itu berbeda dengan korupsi yang hartanya bisa disita negara. Korban FT sama dengan korban penggelapan. Jadi, uangnya harus dikembalikan kepada para korban. ’’Yang berhak adalah korban yang tertipu,’’ tegasnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri menjelaskan, banyak pertimbangan yang diambil sebelum instansinya membuat putusan terkait dengan aset FT. Selain menunggu kajian langkah terobosan yang perlu diambil, Kejagung menanti putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok pekan depan. ’’Kami lihat seperti apa putusannya. Makanya, kami juga tunggu itu,’’ terangnya kemarin. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait