Lulus Ujian Praktik dan Teori, Disabilitas Bisa Punya Surat Izin Mengemudi

Jumat 22-11-2019,07:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Munanda, warga Kecamatan Cikupa tersenyum lega. Ia dinyatakan lulus ujian praktik mengendarai sepeda motor, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), meski satu kakinya cacat. Munanda pun akhirnya mendapatkan SIM, khusus. SIM D yang dikhususkan untuk mengendarai sepeda motor modifikasi. Kemarin, Munanda dan 10 orang disabilitas lainnya menjalani ujian praktik di Satuan Lalulintas Polresta Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sepeda motor yang digunakan pun khusus. Sudah dimodifikasi menjadi sepeda motor roda tiga. Semuanya lulus dan mendapat SIM D. Sepeda motor yang digunakan untuk praktik, memudahkan penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor agar tidak terjatuh saat berhenti. Munanda pun bisa leluasa meliuk-liuk mengitari belokan dan putaran. “Memang sudah lama saya bisa mengendari sepeda motor roda tiga. Namun, baru sekarang membuat SIM dan berhasil lulus,” kata Munandar yang setiap hari mencari nafkah menjual jajanan di salah satu SD di Kecamatan Cikupa. Ia memang sengaja mengatur jadwal dengan teman-teman lain untuk bersama-sama membuat SIM D. Menurutnya, tidak banyak menemui kesulitan saat menjalani ujian dan tes kompetensi tentang aturan berlalu lintas. Munandar mengungkapkan, dapat menjawab tes tertulis dikarenakan sudah mempelajari aturan lalu lintas sebelum mengajukan permohonan. “Kita komunikasi lewat grup WhatsApp, janjian agar kita berbarengan membuat SIM. Kita juga mencari tahu ujian SIM seperti apa dan belajar bersama. Jadi saat tes psikotes mapun tes lain, kita tidak kesulitan,” ungkapnya. Baginya, sederhana. Ia tidak menginginkan terkena tilang, lantaran tidak memiliki SIM. “Selain supaya nyaman bawa motornya, juga agar tidak kena tilang. Kan repot kalau sampai ketilang,” tutupnya. Sementara, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang, AKP Roby Heri Saputra mengatakan, aturan proses penerbitan SIM D tetap sama bagi siapapun. Namun, pada alat praktik berkendara yakni sepeda motor disesuaikan spesifikasinya bagi disabilitas. Sebab, dalam keseharian, saat beraktivitas, disabilitas menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi roda tiga. “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM. Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara,” tegasnya, saat menyerahkan kartu SIM D kepada 11 orang disabilitas. “Semua dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D,” lanjutnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait