Rampok 2 Minimarket, Raup Rp 75,9 Juta

Rabu 13-11-2019,05:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Minimarket menjadi sasaran perampok. Dua pelaku, berinisial N (27) dan S (22) ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Keduanya telah merampok dua minimarker Alfamart di Kecamatan Cikupa dan Teluknaga. Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka menghabiskan uang hasil curiannya dengan berfoya-foya. Ia menjelaskan keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka S ditangkap di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sedangkan tersangka N di Surabaya, usai menjual motor yang digunakan saat aksi pencurian. Ade mengungkapkan, pengakuan tersangka sudah beraksi di dua tempat. Pertama pada Kamis (10/10) pukul 03.00 WIB, di Alfamart di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Lalu, dua hari kemudian, Sabtu (12/10) beraksi kembali pada pukul 08.00 WIB di Alfamart Kecamatan Teluknaga. Dari lokasi pertama, kedua tersangka berhasil menggondol uang Rp39,9 juta. Sedangkan, di lokasi kedua, menguras uang toko sebanyak Rp36 juta. “Perampokan dilakukan oleh sindikat yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Aksi perampokan dilakukan oleh dua orang N (27) dan S (22),” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (12/11). Kata Ade, saat menjalankan aksinya, kedua tersangka mengendarai sepeda motor. Serta, mengenakan penutup kepala dan membawa benda yang diduga mirip senjata api. Modus operandinya, kedua tersangka menodongkan pistol kepada karyawan toko. Serta, mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya. “Tersangka N, selalu membawa sepeda motor dan mengenakan helm ojek online saat merampok. Tersangka N ini merupakan pengemudi Grab. Bilangnya, jangan bergerak lo, kalau tidak gue bunuh!!,” lanjutnya. Tersangka sudah merencanakan dengan matang setiap aksi perampokan. Kata Ade, tersangka sudah mengetahui ruangan brankas. Serta, merencanakan penghilangan jejak. Ia menyebutkan, tersangka S merupakan residivis yang dihukum atas kasus perampokan toko waralaba. “Kedua tersangka mencoba menyamarkan logat bahasa daerah dengan berbicara logat Betawi. Pengakuan tersangka, senjata yang digunakan merupakan air softgun. Lalu dibuang ke Sungai Cisadane. Atas tindakannya kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” terangnya. Ade meminta pemilik toko waralaba agar melengkapi dengan kamera CCTV yang berkualitas baik. Ia mengimbau, toko yang buka selama 24 jam agar memperhatikan secara detail jadwal penjemputan uang dari toko dan keamanan lainnya. “Sejauh ini, semua toko memang sudah terpasang kamera. Namun tolong tingkatkan kualitas kamera, agar memudahkan dalam pengungkapan kasus,” tegasnya. Sementara, Manager Senior Security Kantor Cabang Alfamart Balaraja, Made Panglicake mengapresiasi, atas keberhasilan Polresta Tangerang yang sudah berkali-kali mengungkap kasus perampokan di toko Alfamart. “Kami apresiasi keberhasilan polres. Semua toko sudah dilengkapi kamera pengawas. Kita berjanji ke depan kita akan up date kualitasnya,” katanya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait