JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan bahwa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan korban dari aksi kekerasan. Karena itu, laporan terhadap Novel harus ditunda atau dikesampingkan hingga kasus kekerasan yang menimpanya mendapatkan keputusan hukum tetap. "Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan (terhadap Novel) tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip republika.co.id, Sabtu (9/11). Menurut dia, dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban diatur, saksi maupun korban tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum. Ia mengatakan, salah satu temuan yang didapat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel yang dibentuk Polri, penyidik senior KPK itu merupakan korban dari aksi kekerasan. Masih dalam pasal yang sama, kata dia, tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda. Penundaan tersebut harus dilakukan sampai kasus yang menimpa korban mendapatkan keputusan hukum tetap. Karena itu, Edwin mengatakan, andaipun diproses, laporan itu harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel sebagai korban. "Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden," tutur Edwin. Sebelumnya, kader PDIP, Dewi Tanjung, pada Rabu (6/11), melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dengan dalil adanya kejanggalan, dan kebohongan yang mengarah pada rekayasa dalam peran Novel sebagai korban penyerangan dengan air keras. Laporan terhadap Novel Baswedan telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit.Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tim Advokasi Independen Novel Baswedan akan menyusun materi laporan terhadap politikus PDIP Dewi Tanjung. Upaya itu setelah Dewi melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan melakukan rekayasa penyerangan air keras. Anggota tim advokasi Saor Siagian mengatakan akan melaporkan balik Dewi Tanjung dalam waktu dekat ke Polda Metro Jaya. "Awal pekan depan. Tim kuasa hukum, sedang siapkan materinya," kata Saor kepada Republika, Sabtu (9/11). Disinggung mengenai dalil yang akan dilayangkan kepada Dewi, Saor masih enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan, Tim Advokasi Independen sedang mempersiapkan dokumen pelaporan. "Ini yang sedang kita rumuskan," tutur dia.(rep)
LPSK Sebut Novel Korban
Senin 11-11-2019,03:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :