Sanksi Pabrik Alumunium Tunggu Bupati

Senin 09-09-2019,08:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Kasus pabrik peleburan Alumunium milik CV Srijaya Logam Makmur sudah mendapatkan titik terang. Diketahui perusahaan tersebut terletak di Kampung Keramat Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Serta sudah beroperasi sejak awal Agustus, dan diduga belum memiliki izin yang lengkap termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Usai diprotes warga, pemilik perusahaan sudah tiga kali dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Dua diantaranya mendatangi sedangkan sisanya tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, hingga tiga kali pemanggilan, pemilik pabrik disinyalir belum dapat menunjukan bukti dokumen yang diminta pemerintah daerah. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait. Seperti dinas lingkungan hidup dan kebersihaan, dinas tata ruang dan bangunan dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Rapat koordinasi tersebut digelar secara terbatas pada Jumat 6 September sejak pukul 08.30 pagi hingga 13.00 WIB. Namun, hasil dari rapat koordinasi tersebut, Bambang mengungkapkan belum dapat memberikan penjelasan kepada publik. Sebab, harus disampaikan kepada Bupati Tangerang terlebih dahulu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Dari rapat tersebut kita sudah mendapat kesimpulan. Serta data, bahan dan keterangan sudah dinyatakan lengkap. Namun kita belum bisa mengungkapkan kepada publik,” ujarnya saat diwawancarai Tangerang Ekspres melalui saluran telepon WhatsApp, Minggu (8/9). Setelah melaporkan, Bambang menjelaskan, untuk tahapan eksekusi atau penindakan sanksi dibutuhkan dasar hukum berupa surat instruksi Bupati. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, maka Satpol PP langsung menjalankan. “Nanti kita akan laporkan hasil dari pengumpulan bahan dan keterangan yang sudah dilakukan Satpol PP kepada bupati. Untuk selanjutnya kita menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan. Kita tidak boleh gegabah dan jalankan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambahnya. Selain itu, Bambang mengungkapkan, belum bisa memberikan penjelasan atas izin apa saja yang belum dikantongi perusahaan. Ia akan memberikan keterangan kepada publik secara lengkap setelah melaporkan kepada kepala dearah. Namun, ia memastikan, akan menuntaskan kasus yang membelit perusahaan pabrik peleburan Alumunium. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun sebab kasus ini menjadi perhatian pemerintah daerah yang turut menduga pabrik tersebut berdiri diatas zona permukiman. “Kita akan selesaikan kasus ini sejelas-jelasnya. Serta tidak ada kepentingan apapun. Saya berharap warga sekitar pabrik dapat menahan diri. Serta melaporkan keluhan atau temuan kepada pemerintah daerah. Kita terbuka atas semua aduan. Saya pastikan kasus ini selesai,” sambung mantan Kadishub Kabupaten Tangerang. “Untuk laporan ke bupati. Kita sedang perisiapkan dokumennya secara rinci dan jelas. Nanti pada Senin depan tepatnya 16 September kita akan menghadap beliau. Semua aspek kita sampaikan akan tetapi jelasnya saya sampaikan nanti setelah menghadap Bupati,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait