LEBAK-Pemerintah Kabupaten Lebak sudah menyetop atau tidak lagi mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir di Desa Citeras dan Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung. Hal itu karena berdasarkan Perda RT-RW, wilayah Rangkasbitung masuk zona merah pertambangan dan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwasanya perijinan IUP diambil alih Gubernur. "Kami dari Pemda tidak lagi memberi ijin usaha tambang pasir. Jika masih ada yang jalan maka silahkan tanyakan pada yang berwenang (Pemerintah Provinsi Banten)," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, kemarin. Bupati menegaskan, terkait tambang pasir dirinya sudah beberapa kali mengomel di lokasi tambang pasir. Terutama yang berada di pinggir jalan raya Rangkasbitung-Cikande yang dekat jembatan kereta api. "Di situ saya turun terus marah-marah. Namun itu tadi kita terbatas kewenangan tidak dapat melakukan penindakan penertiban karena sudah menjadi kewenangan provinsi," katanya. Kepala Bidang Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah pada Dinas Satpol PP Provinsi Banten Tati Suryati menambahkan, terkait tambang pasir, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sudah melayangkan surat kepada Gubernur Banten. "Surat terkait permohonan penutupan kegiatan tambang pasir. Dilayangkan pada tanggal 27 Desember 2018 namun sampai sekarang tidak ada respon," katanya. Tati menjelaskan, dalam surat tersebut bupati meminta dilaksanakan penertiban tambang pasir di lokasi Desa Nameng dan Desa Citeras karena masa waktu perijinan sudah habis. Kemudian berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah masuh zona merah. "Kami mohon Gubernur Bnaten dapat segera mengambil langkah sesuai aturan. Karena terkait penertiban dan pemberian ijin penambangan menjadi kewenangan provinsi mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," katanya. Sumanta warga Rangkasbitung mendesak pemerintah segera menutup kegiatan tambang pasir di Citeras. "Soalnya kegiatannya merusak alam dan juga jalanan. Sekarang jalanan Citeras mulai becek lagi dampak dari Truk Fuso memuat pasir basah," katanya. (mg-5/and)
Bupati Setop Ijin Tambang Pasir
Senin 09-09-2019,07:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
TP PKK Desa Kemuning, Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Senin 13-04-2026,21:49 WIB
BKD Klaim WFH Perdana Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,21:16 WIB
DPRD Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:48 WIB
Social Event Eksklusif di Atria Hotel Gading Serpong & Atria Residences Gading Serpong untuk Perayaan Istimewa
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Senin 13-04-2026,22:00 WIB
Cegah Kejahatan 3C, Polisi Gencarkan DDS dan KRYD di Permukiman
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,21:55 WIB