Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah mengusulkan presidential threshold (preshold) nantinya hanya mensyaratkan perolehan minimal 25 persen suara nasional. Angka 25 persen ini akumulasi perolehan suara pada pemilu sebelumnya bagi partai politik atau gabungan parpol.
"Jadi tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi, karena 20 persen perolehan suara belum tentu setara dengan 25 persen kursi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (8/6). Melalui pertimbangan ini, maka 12 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014, kata Tjahjo, seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden di 2019.
Demikian juga dengan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 lalu, namun tidak mendapat alokasi kursi di DPR, juga dapat membentuk gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon.
Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, lanjutnya, diyakini mampu mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden nantinya.
"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih, telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen," pungkas Tjahjo. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu kembali menggelar rapat untuk mengambil keputusan terhadap isu-isu krusial yang belum disepakati, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6). Di antaranya terkait ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden atau presidential threshold. (gir/dms/JPG)