Polda Tangkap 3 Penimbun Solar Subsidi

Senin 02-09-2019,07:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap tiga warga yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penangkapan itu dilakukan di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu (26/8). Ketiga warga itu yakni berinisial AS (27), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang serta GS (18) dan AN (34), warga Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dari lokasi penangkapan, polda berhasil menyita 102 jeriken berisi solar sebanyak 3.060 liter. Solar itu disita dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM. Selain itu, polisi juga menyita delapan jeriken yang berisi 60 liter solar yang ditemukan di mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panter pick up yang terparkir depan kontrakan. Kepala Polda Banten, Irjen Polisi Tomsi Tohir mengatakan pihaknya sangat serius mengamankan penyaluran BBM dari Pertamina ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kepentingan masyarakat. "Saya sudah menginstruksikan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten) dan kapolres jajaran untuk terus mengawasi pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi haknya," kata Tomsi melalui rilisnya yang diterima Banten Ekspres, Minggu (1/9). Sementara itu, Direktur Reserse Krimininal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol. Rudi Hernanto mengatakan penangkapan tiga tersangka itu dilakukan karena  sejak lama melakukan penyelidikan laporan masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi,” katanya. Menurut dia, tersangka mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari SPBU di Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150 per liter. "Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi," ucapnya. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, kata Rudi, dipindahkan ke dalam jeriken yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan. Pihak kepolisian, kata dia, masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.  Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku disangkakan melanggara Pasal 55 dan/atau 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (mg-04/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait