TANGERANG – Join Opname antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang perihal penyerahan aset masing-masing sudah selesai. Namun, berita acara penyerahan aset belum ditandatangani kedua belah pihak. Sehingga, penyerahan aset antara kedua pemerintahan daerah tersebut belum memiliki legal standing atau belum sah secara hukum. Sekretaris Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, pembahasan penyerahan aset antara Pemkab dan Pemkot sudah sampai pada berita acara serah terima (BASP). Ia mengungkapkan, masih diperlukan adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota Tangerang setelah dokumen tersebut ditandatangani. “Penyerahan sudah lama kita upayakan dan hari ini alhamdulillah terlaksana dengan penyerahan berita acara. Kita tunggu SK Walikota Tangerang setelah penandatanganan BASP,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Jumat (30/8). “Kita belum tentukan penggunaannya untuk apa, yang terpenting kita up dating data aset yang dari Kota Tangerang dahulu. Lalu kita inventarisir kondisi terkini untuk kita bahas dikemudian. Setelah SK ditandatangani, secara sah dan memiliki kekuatan hukum untuk memiliki aset yang tadinya dimiliki Kota Tangerang,” imbuhnya. Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Munji Widodo mengatakan, penyerahan aset antara kedua pemerintah daerah belum final. Adapun pertemuan antara sekretaris daerah merupakan hasil tindaklanjut dari pertemuan kedua kepala daerah. “Hasil tindaklanjut antara pertemuan Bupati dan Walikota, kemarin. Pak Sekda kota dan kabupaten bertemu kaitan dengan isi dari BASP seperti apa. Dari Kabupaten Tangerang menyerahkan draft BASP tadi kepada kota. Nanti pemkot akan memberikan hasil kajian di internal mereka,” terangnya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres. Munji mengungkapkan, aset yang diserahkan dari kota kepada Kabupaten Tangerang sebanyak lima bidang lahan kosong. Sedangkan, untuk aset yang diserahkan dari kabupaten kepada Kota Tangerang sebanyak 56 bidang berupa lahan dan bangunan. Namun, aset tersebut belum secara hukum dapat diakui kedua pemerintah daerah. Lantaran, belum ditandatanganinya dokumen serah terima aset oleh kedua kepala daerah. “Belum final karena masih di pembahasan BASP, sebenarnya sudah dipenghujung akan selesai. Tinggal dikaji nanti draft BASP-nya. Soal penandatanganan, saya belum mendapat informasi. Kalau aset dari kota ada lima bidang tanah yang masih belum ada bangunan dan titiknya kebanyakan di daerah Pantai Utara. Kalau dari kabupaten ke kota, ada 56 bidang berupa lahan kosong dan bangunan,” pungkasnya. (mg-10/mas)
Penyerahan Aset Belum Final
Sabtu 31-08-2019,04:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,22:04 WIB
Dinsos Bersihkan TMP Sambut HUT Kota Serang dan HUT RI
Rabu 05-08-2026,18:47 WIB
Juara 1 O2SN Cabang Renang Tingkat Provinsi Banten, Siswa SDN Gebang Raya 1 Siap Menuju Nasional
Rabu 05-08-2026,10:33 WIB
Bangga! SMPN 25 Kota Tangerang Sabet Juara 2 Porseni Basket Bocil 2026
Rabu 05-08-2026,11:17 WIB
Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Rabu 05-08-2026,21:55 WIB
James Riady Tekankan Integritas ke Pengembang Perumahan, REI Banten Gelar Sekolah Developer
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:07 WIB
55 Paskibraka Berlatih Bareng Anggota TNI-Polri, Siap Kibarkan Merah Putih di Alun-alun Kramatwatu
Rabu 05-08-2026,22:04 WIB
Dinsos Bersihkan TMP Sambut HUT Kota Serang dan HUT RI
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Karang Taruna Kedung Dalem Bagikan 81 Bendera
Rabu 05-08-2026,21:59 WIB
136 KK di Domas Bakal Direlokasi, Disiapkan Rumah Gratis, Tanah Nyicil
Rabu 05-08-2026,21:58 WIB