LPSK Beri Perlindungan Dua Korban Bom Kampung Melayu

Kamis 08-06-2017,07:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Sebanyak dua korban bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (25/5) lalu mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan ini dilakukan setelah kedua korban mengajukan permohonan.

"Perlindungan ini kami ajukan ke paripurna dan sudah diputuskan berada di perlindungan LPSK," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6). Bentuk perlindungan yang dilakukan yakni mulai dari medis hingga pemulihan psikologis. Sampai sekarang, kedua korban itu, kata Abdul, sudah dalam penanganan LPSK.
Untuk korban lainnya yang belum mengajukan perlindungan disarankan untuk bisa melakukan hal yang sama dengan dua korban ini. "Mungkin masih pikir-pikir untuk meminta perlindungan LPSK. Karena mereka untuk medis mungkin sudah ditanggung oleh lembaganya (bekerja). Tapi kami tetap terbuka jika ada yang ingin mengajukan permohonan perlindungan," sambung dia. Ke depannya, lanjut dia, LPSK berharap ada aturan yang jelas terkait penanganan terhadap para korban aksi terorisme. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. "Memang harus ada aturan yang jelas mengenai penanganan korban terorisme. Mulai saat baru saja peristiwa terorisme hingga korban benar-benar pulih. Dengan adanya aturan itu, penanganan bisa optimal," ucap dia. Dia enggan membeberkan nama dua korban bom Kampung Melayu yang telah diberi perlindungan medis dan layanan psikologis. Menurut dia, bom bunuh diri yang terjadi Terminal Kampung Melayu mengakibatkan 16 korban, 5 orang di antaranya meninggal dunia dan 11 korban mengalami luka-luka. (elf/JPG)
Tags :
Kategori :

Terkait