50 Caleg Terpilih di Lebak Batal Dilantik

Selasa 20-08-2019,05:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK-Sebanyak 50 Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Lebak yang seyogianya dilantik hari ini, Senin (19/8) kemarin, batak dilantik. Bahkan, pelantikan tersebut tidak dapat ditentukan waktunya, mengingat belum terbit Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Banten. Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Lebak, Mahfud Basyir membenarkan bahwa, pelantikan Caleg terpilih diundur dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. Padahal, ke 50 calon anggota legislatif tersebut telah mengikuti gladiresik dan mengambil seragam/jas pelantikan masing-masing. "Kmai tidak tahu persis kenapa SK Gubernur Banten belum terbit sampai hari ini," kata Mahfud Basyir, kepada Banten Ekspres di ruang kerjanya, Senin (19/8). Sementara itu, Asda I Setda Lebak, Alkadiri menyatakan, pelantikan Caleg terpilih periode 2019-2024 memang ada penundaan waktu. Hal tersebut diakibatkan lantaran SK Gubernur Banten yang tak kunjung terbit. "Berdasarkan hasil musyawarah semua pihak, kami berharap pelantikan digelar tanggal 26 Agustus 2019," ucapnya. Kata Alkadiri, selama belum adanya pelantikan Caleg terpilih, anggota DPRD Kabupaten Lebak terdahulu masih menjabat sampai anggota DPRD dilantik, namun selama mereka bertugas tidak akan mendapat salery atau honor. Karena, anggaran untuk gaji dan honor DPRD yang lama sudah habis. "Karena anggaran untuk penggajiannya kan sudah habis, namun dalam UU disebutkan mereka masih bertugas sampai anggota DPRD yang baru dilantik," paparnya. Abdul Rohman salah seorang caleg terpilih periode 2019-2024 menyayangkan pembatalan pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2019. "Ya, kita menyayangkan pelantikan diundur dari jadwal yang seharusnya. Karena kan para caleg terdahulu SK nya sudah habis hingga 18 Agustus 2019," kata pria yang akrab disapa Komeng ini. Lanjut Komeng, pihaknya belum mendapatkan informasi lagi kapan pelantikan dilaksanakan atau digelar. Karena, walaupun pemkab dan Sekretariat DPRD Lebak sudah menyiapkan semuanya untuk pelantikan, tetap saja tidak bisa berbuat banyak karena terganjal SK Gubernur Banten yang belum terbit. "Kita hanya bisa menunggu saja, karena dalam hal ini yang berperan pemerintah," ucap Komeng. Sementara itu, KPU Provinsi Banten menyerahkan berkas penetapan caleg terpilih periode 2019-2024 ke Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (19/8). Dari 85 calon yang diusulkan untuk dilantik, 22 diantaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Banten. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengatakan, sesuai mekanisme yang ada, setelah penetapan KPU menyerahkan berkas pencalonan caleg terpilih ke pemerintah daerah. Dokumen tersebut akan ditindaklanjuti menjadi rekomendasi atau usulan pelantikan sebagai anggota DPRD Banten. "Surat itu kita tujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten. Surat yang kami serahkan adalah nomor 410/36/Prov/VIII/2019 perihal pengusulan pelantikan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2019. Ada tujuh dokumen yang kami serahkan sebagai lampiran surat," kata Wajyul usai pertemuan. Wahyul menjelaskan, dalam suratnya ada 85 caleg terpilih yang diusulkan dilantik. Komposisinya terdiri atas 70 orang laki-laki dan 15 perempuan. Anggota DPRD Banten lama yang kembali diusulkan dilantik berjumlah 36 orang, lalu 22 caleg merupakan anggota DPRD kabupaten/kota di Banten. "Kemudian untuk yang baru sama sekali 26 orang. Ada dari DPR RI yang nyaleg ke DPRD Banten, itu ada satu," jelasnya. Selanjutnya, kata dia, ada 12 parpol yang mendapat kursi. 10 parpol merupakan mereka yang sebelumnya sudah mendapat kursi di pemilu sebelumnya seperti Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, PAN, PPP, NasDem, Hanura. "Partai baru yang dapat itu PSI dan Berkarya. Untuk yang tidak mendapatkan kursi itu Perindo, PBB, Garuda kemudian PKPI," ujarnya. Wahyul memastikan, nama-nama yang diusulkan dilantik tidak mengalami perubahan seperti saat penetapan calon terpilih. Semua nama yang ditetapkan diajukan lantaran seluruh berkas yang dibutuhkan telah dilengkapi. "Sudah semua, dengan kami serahkan dokumen ke ini sudah semua. (Untuk pelantikan) dari Pak Sekretaris DPRD kemungkunan tanggal 2 (September)," katanya. Seperti diketahui, saat penetapan calon teprilih KPU Provinsi Banten mengungkapkan terdapat satu caleg yang berlum menyerhakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dokumen itu menjadi hal wajib yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka pelantikan caleg bersangkutan akan ditunda. Sekretaris DPRD Provinsi Banten EA Deni Hermawan memastikan, rekomendasi pelantikan caleg terpilih sidah ditindaklanjuti dan gubernur sudah berkirim surat ke Kemendagri. "Per hari ini (kemarin-red) Pak Gubernur sudah menandatangani rekomendasi tersebut. Semua yang terkait hasil pemilu kemarin Pak Gubernur merespon disaksikan oleh KPU langsung, sudah ditandatangani," ujarnya. Bersamaan dengan usulan pelantikan, Sekretariat DPRD juga telah berkirim surat ke dua partai pemenang teratas Pileg 2019 yaitu Gerindra dan PDIP. Isinya, mereka diminta untuk menyiapkan caleg terpilihnya untuk menjadi pimpinan DPRD Banten sementara. "Kmai sudah berkirim surat ke Gerindra dan PDIP untuk mencalonkan siapa saja yang jadi pimpinan sementara," katanya. Sementara itu, Gubernur Bnaten Wahidin Halim (WH) mengatakan, selain berkas untuk DPRD Banten, dia juga masih menunggu dokumen serupa dari KPU kabupaten/kota. "Kita masih menunggu rekomendasi beberapa kota/kabupaten dalam rangka pengangkatan DPRD kota/kabupaten. Baru tiga kota/kabupaten yang menyerahkan tapi itunya belum. Yang sudah kirim sudah saya tanda tangan tapi beberapa kota/kabupaten," kata WH. Informasi yang dihimpun, adapun tiga kabupaten/kota yang sudah ditindak lanjuti berkas penetapan calon terpilihnya adalah Kabupaten Tangerang, Lebak dan Pandeglang. Diberitakan sebelumnya, Gerindra keluar sebagai pemenang Pileg 2019 untuk tingkat DPRD Provinsi Banten dengan memeroleh 16 kursi. Diikuti PDIP 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKS 11 kursi dan Demokrat 9 kursi. Lalu ada PKB 7 kursi, PAN 6 kursi, PPP 5 kursi, NasDem 4 kursi, Berkarya 1 kursi, PSI 1 kursi dan Hanura 1 kursi. (mg-5/and)

Tags :
Kategori :

Terkait