Pabrik Peleburan Aluminium Beroperasi di Pakuhaji, Diduga Belum Punya IMB dan Amdal, Camat Lapor DLHK

Kamis 15-08-2019,06:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAKUHAJI-Pabrik peleburan aluminium di Kampung Kramat RT 03/05, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, menjadi pusat perhatian warga. Bangunan pabrik sudah berdiri. Bahkan, sudah beroperasi tiga pekan lamanya. Camat Pakuhaji sudah memperingatkan pemilik pabrik, agar membereskan perizinannya. Berdasarkan pengecekan oleh tim kecamatan Pakuhaji, pabrik itu belum mengantongi Izin Mendidikan Bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Yandri Permana, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pakuhaji mengatakan, sudah mendatangi pabrik peleburan aluminium tersebut. Saat sidak itu, menanyakan kelengkapan perizinan. “Diketahui, pabrik itu belum punya IMB dan Amdal. Maka kami berikan peringatan secara lisan kepada pemiliknya, supaya melengkapi perizinan. Diantaranya, IMB, Amdal dan lain-lain. Kita juga peringatkan, kalau belum punya perizinan-perizinan dilarang beroperasi,” kata Yandri kepada Tangerang Ekspres. Yandri menegaskan, Camat Pakuhaji sudah memerintahkan tim kecamatan melaporkan pabrik itu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Agar melakukan penindakan lebih lanjut. “Kami sudah laporkan ke DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sebab, meskipun sudah diberikan peringatan, pabrik itu masih beroperasi,” ungkapnya. Hans Georgie, pemilik pabrik, yang ditemui Tangerang Ekspres mengakui pabriknya sudah beroperasi sejak tiga pekan lalu. Menurutnya, saat ini dia sebatas mengantongi izin lingkungan yang dibuatkan Ketua RT dan RW setempat. “Di luar izin lingkungan, saya belum pegang perizinan-perizinan yang lain. Saat ini, izin-izin yang lain masih proses pembuatan,” singkatnya. Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Pakuhaji, Fahmil mengeluhkan beropersinya pabrik tersebut. Ia menyebutkan, pabrik peleburan aluminium sudah beroperasi sejak beberapa pekan lalu. Ia khawatir pabrik itu memberikan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar pabrik. “Pabrik itu mengeluarkan asap pekat berwarna putih dengan bau yang menyengat. Kebetulan saya sering beraktivitas di sekitar pabrik itu,” kata Fahmil, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/8). Lebih lanjut, Fahmil meminta DLHK segera mendatangi pabrik itu. Tujuannya, untuk mengkroscek dampak lingkungan dari pabrik itu. “Kami masyarakat sekitar pabrik menunggu tindakan yang diambil instansi terkait tentang pabrik itu,” ucapnya. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, bakal memeriksa pabrik tersebut untuk mendapat kejelasan informasi. Ia mengungkapkan, apabila terbukti melanggar peraturan ada aturan tersendiri perihal penindakan. “Kalau itu nanti saya cek. Nanti tim saya akan cek ke lapangan. Kalau sanksi nanti ada ketentuan lain bukan dari DLHK yang memiliki kewenangan untuk menindak,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/8). Kata Tafuik, ada pertimbangan lain sebelum menjatuhkan sanksi yang tegas kepada industri yang bersangkutan. Menurut dia, bakal menempuh langkah langkah persuasif untuk mencegah timbulnya masalah baru. “ Kita cari win-win solution lebih bijaksana begitu, karena kalau ditertibkan atau disetop produksinya, bagaimana nasib karyawan serta keluarga yang mencari nafkah di sana. Kita harus membaca secara luas kalau pabrik ditutup. Harus pertimbangkan secara makro,” jelas mantan Kapala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang. “Kita. harus dibina agar tidak berdampak ke mana-mana. Harus dibina, tolong kerjakan ini dan itu sehingga sesuai aturan. Nanti kita akan selidiki,” imbuhnya. Lanjut Taufik, kadangkala terjadi ketidaksesuaian antar isi dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diserahkan perusahaan saat pertama kali mendaftar dengan pelaksanaan di lapangan. Untuk itu, ke depan, Taufik, akan memeriksa kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada. “Di dinas sesuai dengan ketenteuan saat pertama kali menyerahkan formulir pendaftaran pada mengajukan proposal. Namun, kadangkala di lapangan oleh perusahaan sering disalahgunakan. Tinggal di lapangan diikuti atau tidak. Tinggal diselaraskan. Arahan kita, sudah diikuti belum aturannya kalau tidak maka bermasalah,” lanjutnya. Kata Taufik, untuk mengeluarkan izin Amdal diperlukan dokumen pendukung seperti izin prinsip dan site plan (perencanaan). Serta, adannya dokumen upaya pengeloaan lingkungan hidup dan berkas upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). “Baru nanti dikeluarkan izin Amdal sebagai persyaratan untuk IMB,” tukasnya. Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, akan memeriksa kebenaran informasi yang disampaikan. Sebelum tindaklanjut ke tahap selanjutnya. “Kita lihat dulu. Nanti setelahnya, kita akan tindak pabrik tersebut sesuai dengan prosedur,” tutupnya. (zky/mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait