PAGEDANGAN – Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM), kembali melakukan penertiban pada produk kosmetik yang beredar dipasaran. Penyisiran dilakukan mulai dari importir, badan usaha penotifikasi hingga toko kosmetik. Razia kali ini dilakukan di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Tindakan ini diambil dari hasil dari tindaklanjut pada temuan sebelumnya. Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penertiban dilakukan pada tujuh sarana di dua kecamatan. Hasilnya masih ditemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di lima tempat. Adapun nilai total produk kosmetik sitaan senilai Rp11,856 juta. Kata dia, semua produk kosmetik yang terjaring razia berasal dari luar negeri. Lanjutnya, ditemukan adanya produk kosmetik ilegal dengan rincian di dua tempat terdapat produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), sebanyak 16 item dengan nilai Rp9,32 juta. Lalu, ditemukan produk serupa yang tidak memenuhi ketentuan karena administrasi di tiga tempat. “Ada juga produk obat keras yang tanpa izin edar, nilainya mencapai Rp2,536 juta. Temuan hari ini produk tersebut impor dari Korea dan India,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu malam (14/8). Kata Wydia, pemilik usaha yang kedapatan menjual produk ilegal atau TMK, bakal dilakukan pembinaan sesuai bobot temuan. Mulai dari teguran administrasi hingga tindak pidana. Walaupun begitu, tidak ditemukan adanya zat kimia yang berhaya pada produk kosmetik dan obat keras tersebut. “Jika ditemukan produk ilegal akan diberi sanksi sesuai dengan bobot temuannya. Mulai peringatan, kemudian peringatan keras, hingga penghentian kegiatan usaha dan bisa juga ke ranah hukum pidana. Kita tidak menemukan adanya zat berbahaya yang terkandung didalamnya,” katanya. Sebelumnya pada Selasa kemarin, ungkap Wydia, dilakukan razia pada sarana distribusi kosmetik di Kecamatan Kelapa Dua. Hasilnya, ditemukan produk kosmetik ilegal yang berasal dari sejumlah negara. “Kostemik ilegal itu impor dari Prancis, Italia, India, Spanyol, Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Arab. Kosmetik yang kita sita ada 214 item dengan nilai Rp580 juta,” ungkapnya. Ia berharap, masyarakat mulai jeli, dengan melakukan pengecekan pada kemasan produk yang akan dikonsumsi. Mulai dari kemasa, nomor izin edar hingga masa kadaluarsa. Serta, mengecek kebenaran dari nomor produk di website bpom.go.id. “Jadilah konsumen yang cerdas dengan mengingat cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa (Cek Klik),” tukasnya. (mg-10/mas)
Komestik Ilegal Disita BPOM
Kamis 15-08-2019,05:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,21:54 WIB
Di Tengah Ancaman Puso Kemarau, Bupati Tangerang Klaim Panen 6,2 Ton di Mauk
Kamis 15-10-2026,22:15 WIB
Rehabilitasi 205 Ruang Belajar , Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas
Kamis 15-10-2026,22:10 WIB
Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp12 Miliar Bonus Atlet, Emas Tunggal Popda dan Peparpeda Diganjar Rp25 Juta
Kamis 15-10-2026,21:58 WIB
Tawuran Pelajar Kembali Pecah di Serang, Pengawasan Sekolah dan Orang Tua Disorot
Kamis 15-10-2026,22:19 WIB
Ledakan Gudang Pisang Cimanggis Tewaskan Dua Orang, Polisi Amankan 18 CCTV
Terkini
Kamis 15-10-2026,22:19 WIB
Ledakan Gudang Pisang Cimanggis Tewaskan Dua Orang, Polisi Amankan 18 CCTV
Kamis 15-10-2026,22:15 WIB
Rehabilitasi 205 Ruang Belajar , Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas
Kamis 15-10-2026,22:10 WIB
Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp12 Miliar Bonus Atlet, Emas Tunggal Popda dan Peparpeda Diganjar Rp25 Juta
Kamis 15-10-2026,21:58 WIB
Tawuran Pelajar Kembali Pecah di Serang, Pengawasan Sekolah dan Orang Tua Disorot
Kamis 15-10-2026,21:54 WIB