Pemerintah memberikan instruksi bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan non-ASN tidak mengajukan cuti tambahan, sebelum dan setelah libur bersama Idul Fitri 1438 H. Hal tersebut diberlakukan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di kantor pemerintahan. Optimalisasi pelayanan publik tentu akan terlaksana dengan kehadiran pegawai. Tak terkecuali di Jawa Barat.
Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa mengungkapkan, larangan itu berkaitan dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi melalui Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017. Yakni mengenai aturan Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
"Surat edaran tersebut bertujuan supaya dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Suratnya sudah kami terima dan diteruskan kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” katanya di Gedung Sate, dilansir Rmol Jabar (Jawa Pos Grup), Selasa (6/6).
Ia mengatakan pemerintah pusat memiliki niat baik dalam surat edaran tersebut, yakni supaya pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran semua aparaturnya. Dan edaran tersebut menekankan aparatur cukup mengambil cuti bersama tanpa menambahnya.
"Bukan tidak manusiawi, tapi masyarakat butuh pelayanan. Masyarakat juga akan menilai kinerja kita, kalo masalah ketidakhadiran ini jadi sorotan kan malu," ujarnya. Namun karena kini cuti bersama pun dinilai cukup lama, maka diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama, seluruh aparatur bisa hadir. Jika pada pelaksanaannya masih ada aparatur yang membandel, Ia memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat edaran Menpan RB itu juga menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Dalam PP tersebut dikatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. "Toh kan tidak mengurangi cuti tahunan, semuanya tetap fair kok," tandasnya.(bon/rmol/mam/JPG).