KELAPA DUA – Restoran Korea, Bornga di Ruko 1B Blok BA3 nomor 24-26, Gading Serpong disegel. Lantaran, menunggak membayar pajak. Dari Januari hingga Juli. Sehingga memaksa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang bertindak tegas, menyegel restoran tersebut Kamis (1/8). Kepala Bapenda, Soma Atmaja mengatakan, surat teguran sebanyak tiga kali sudah dilayangkan, sebelum dilakukan penyegelan restoran khas masakan Korea tersebut. Bahkan, beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah makan Bornga. Namun, kewajiban membayar pajak restoran tidak kunjung dibayar. Bahkan, kata Soma, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus turun tangan untuk melakukan pemanggilan dan peneguran kepada pemilik restoran. Namun, tidak kunjung digubris. Sehingga, pemerintah mengambil tindakan tegas berupa penyegalan hingga kewajiban pajak restoran dipenuhi. ”Kita lakukan tindakan shock terapy kepada wajib pajak yang sedikit membandel. Kita mengingatkan kepada mereka bahwa membayar pajak dareah sebuah keharusan. Prosesnya kita sudah melalui tahapan-tahapan pemanggilan bahkan, jaksa pengacara negara pun sudah kita minta bantuan untuk membantu menagih. Tapi, sampai hari ini belum melaporkan bahkan belum membayar pajak di tahun 2019,” ujar Soma usai melakukan penyegelan. Kata Soma, berdasarkan perhitungan, pemilik restoran menunggak pajak hingga mencapai sekira Rp 50 juta. Ia menegaskan, penyegalan tidak dapat dicopot hingga pemilik restoran memenuhi seluruh kewajiban wajib pajak. Serta, diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri tunggakan pajak. Nanti akan dilakukan audit. “Serta ada nominal pajak yang belum dilaporkan. Saya tidak menyatakan sebagai pengemplang, mungkin agak lupa saja membayar. Nanti kita periksa hitungan versi mereka. Segel ini akan dicopot hingga dilunasi tunggakannya,” katanya. “Kami bahkan bisa jadi memberi sanksi tegas sampai kepada penutupan bahkan tidak memperpanjang perizinan. Namun sebelumnya kita akan kaji lagi. Untuk restoran lain sudah membayar bahkan ada yang mencicil. Bagi kita yang penting ada kemauan membayar. Hanya ini yang susah ditagihnya,” imbuhnya. Diketahui, restoran Bornga sudah berdiri selama 5 tahun dan secara khusus menyajikan makanan khas Korea termasuk konsumen vegetarian. Dari berbagai keterangan, rumah makan buka sepanjang hari. Adapun untuk Kamis dibuka mulai pukul 11.30 hingg 22.00 WIB. Untuk Senin hingga Jumat dibuka pada pukul 11.30 hingga 22.00 WIB. Serta untuk Sabtu dan Minggu mulai buka pada pukul 10.30 hingga 22.00 WIB. Adapun, General Manager Restoran Bornga, Lita, enggan berkomentar perihal penyegalan akibat penunggakan pajak. “Maaf mas saya tidak mau komentar terlebih dahulu,” tukasnya. (mg-10)
Bandel Bayar Pajak, Restoran Korea Disegel
Jumat 02-08-2019,05:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,19:24 WIB
Kejuaraan Panjat Tebing Pelajar Kab. Tangerang, Ajang Pencarian Bakat dan Evaluasi
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Angka Belum Pasti, Pemprov Perluas PSG untuk MA
Selasa 05-05-2026,20:58 WIB
Parkir Liar Marak di Rangkasbitung
Selasa 05-05-2026,20:37 WIB
Parpol Tak Boleh Asal Comot Kader
Selasa 05-05-2026,20:43 WIB
Kasus Kekerasan Perempuan Didominasi Anak-anak, Dewan Minta Ada Penanganan Jemput Bola
Terkini
Selasa 05-05-2026,22:12 WIB
WH Desak Pemprov Lebarkan Jalan KH Hasyim Asy’ari
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Angka Belum Pasti, Pemprov Perluas PSG untuk MA
Selasa 05-05-2026,22:06 WIB
106 Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang, Kurangnya Sensitivitas Aparat dan Layanan Tidak Merata
Selasa 05-05-2026,22:03 WIB
411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur
Selasa 05-05-2026,21:59 WIB