SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan sebanyak 150 kilogram (kg) narkotika jenis ganja yang berhasil diamankannya. Dengan pengungkapan tersebut, BNNP Banten mengklam dapat menyelamatkan 6 juta generasi penerus bangsa. Kepala BNNP Banten, Brigadir Jenderal Pol (Brigjen Pol) Tantan Sulistyana mengatakan pada Selasa (9/7) pukul 17.00 WIB, petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang. "Rencananya ganja tersebut akan dibawa oleh tersangka FN (29) dan IG (44) dari Aceh menuju Tangerang via Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Camry berwarna silver, berplat B 1803 CER," ujar Tantan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Rabu (31/7). Sebelumnya, kata Tantan, petugas BNNP Banten telah melakukan penyelidikan dengan cara berkoordinasi dengan BNN Pusat dan melanjutkan pengawasan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Petugas kami dari BNNP melakukan pengecekan ke dalam kapal dan akhirnya petugas BNNP telah menemukan mobil Camry yang membawa ganja. Mobil tersebut dinaiki oleh dua tersangka FN dan IG," ungkapnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Tantan, kendaraan Toyota Camry tersebut dibawah ke sebuah bengkel di daerah Kecamatan Benda, Kota Tangerang guna membuka bagasi mobil yang telah dilapisi dan dilas besi plat guna memastikan barang narkotika yang dibawa. "Dengan bantuan karyawan bengkel las, plat besi tersebut telah dilas, akhirnya ditemukan 150 kg narkotika jenis ganja yang ada di bawah plat besi," ujarnya. Dari tangan tersangka (FN) dan (IG) selain 150 kilogram ganja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Camry warna silver, satu buah ATM Mandiri, satu buah ATM CIMB Niaga, uang tunai sebesar Rp 317.000, dan tiga buah handphone. "Tiga unit telepon genggam milik IG yang ditemukan di dalam mobil," katanya. Sementara itu, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol I nyoman Labha Suradnya mengapresiasi kinerja BNNP Banten, karena dapat mengungkapkan kasus sabu dan ganja. "Semoga kita tetap bersinergi bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten," katanya. Kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya akan dikenakan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Sebelumnya diketahui BNNP Banten juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram dengan nilai Rp7,5 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman gedung BNNP Banten, Senin (29/7). (mg-04/tnt)
BNNP Banten Musnahkan 150 Kg Ganja
Kamis 01-08-2019,04:14 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :