SUKADIRI – Dua orang tidak dikenal kepergok membuang karung berisi limbah ke Kali Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa sore. Demikian dilontarkan Soni Karsan, Sekretaris Kecamatan (sekcam) Sukadiri, Rabu (24/7). “Saya yang memergoki mereka. Awalnya saya sedang melintas di jalan pinggir Kali Cirarab, Sukadiri. Saat di tengah perjalanan saya melihat dua orang tidak dikenal menurunkan karung berisi limbah dari atas mobil truk ke pinggir kali,” tutur Soni. Soni menduga, dua orang tidak dikenal itu membuang limbah padat yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di pinggir Kali Cirarab. Dengan demikian, ia meminta dua orang itu mengangkut kembali sejumlah karung berisi limbah padat ke atas mobil truk. “Mobil truk itu bernomor polisi B 9495 UIS. Baknya, kotor berwarna hitam-hitam,” jelasnya. Ditanya wartawan soal nama perusahaan pemilik mobil, Soni mengaku tidak bertanya sedetail itu kepada kedua orang yang kepergok sedang membuang karung berisi limbah padat di pinggir kali. “Tapi, pengakuan dua orang tidak dikenal itu, mereka membawa karung berisi limbah dari daerah Salembaran, Jakarta Barat,” ujarnya. Soni mengaku sudah memberi peringatan kepada kedua orang itu agar tidak membuang kembali karung berisi limbah padat ke Kali Ciarab. “Apabila kedepan mereka kembali kepergok ataupun ada laporan masyarakat mereka berulah lagi, saya akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke instansi terkait,” tegasnya. “Saya juga lagi cari siapa oknum yang merekomendasikan membuang limbah ke tempat ini,” pungkasnya. Ahmad Satibi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) mengatakan, dia sudah mendengar kabar bahwa Sekcam Sukadiri menangkap basah orang tidak dikenal membuang limbah ke Kali Cirarab. “Baguslah kalau Pak Sekcam yang melihat secara langsung. Jadi Sekcam langsung memberikan peringatan kepada oknum pembuang limbah, sehingga mereka akan berpikir kalau mau ngebuang limbah lagi di Kali Cirarab,” kata pria yan akrab disapa Abil ini. Abil juga menghargai langkah Sekcam Sukadiri untuk memberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum memberikan tindakan yang tegas kepada para pelaku. “Sebab kalau mengacu terhadap undang-undang lingkungan hidup, si pembuang limbah bisa diancam hukman pidana,” tukasnya. (zky/mas)
Kepergok Buang Limbah di Kali Cirarab
Kamis 25-07-2019,04:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,20:58 WIB
Parkir Liar Marak di Rangkasbitung
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Angka Belum Pasti, Pemprov Perluas PSG untuk MA
Selasa 05-05-2026,19:24 WIB
Kejuaraan Panjat Tebing Pelajar Kab. Tangerang, Ajang Pencarian Bakat dan Evaluasi
Selasa 05-05-2026,20:37 WIB
Parpol Tak Boleh Asal Comot Kader
Selasa 05-05-2026,20:43 WIB
Kasus Kekerasan Perempuan Didominasi Anak-anak, Dewan Minta Ada Penanganan Jemput Bola
Terkini
Selasa 05-05-2026,22:12 WIB
WH Desak Pemprov Lebarkan Jalan KH Hasyim Asy’ari
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Angka Belum Pasti, Pemprov Perluas PSG untuk MA
Selasa 05-05-2026,22:06 WIB
106 Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang, Kurangnya Sensitivitas Aparat dan Layanan Tidak Merata
Selasa 05-05-2026,22:03 WIB
411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur
Selasa 05-05-2026,21:59 WIB