21 Rumah Sakit Turun Kelas, Gubernur Protes ke Kemenkes

Rabu 24-07-2019,06:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melayangkan surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli. Isi surat tersebut mengejutkan. Sebanyak 21 rumah sakit milik pemerintah daerah, swasta dan BUMN, turun kelas. Dari tipe B ke C dan dari C ke D. Adapun 21 RS di Banten yang direkomendasikan turun tipe berlokasi di enam kabupaten/kota (lihat grafis). Jika Kemenkes menurunkan tipe rumah sakit, di Banten tidak ada lagi rumah sakit milik pemerintah tipe B. Semua menjadi tipe C. RSUD Banten milik Pemprov Banten misalnya, yang tipe B turun ke C. Rumah sakit swasta ternama pun direkomendasikan turun kasta. Dari tipe B ke C. Yakni, RS Sari Asih Karawaci, RS Mayapada, RS Siloam Karawaci, RS Krakatau Medika, dan RS Sari Asih Serang. Seperti diketahui, rumah sakit tipe B merupakan fasilitas kesehataan yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten/kota tipe C. Tipe C dapat menampung rujukan dari faskes tingkat satu seperti puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi. Sedangkan tipe D dapat memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Namun sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas. Gubernur Banten Wahidin Halim langsung bereaksi. Ia memprotes Kemenkes terkait penurunan tipe 21 rumah sakit yang berada di wilayahnya. Dia mempertanyakan kebijakan tersebut. "Ini kita protes, kita lakukan gugatan, apa alasannya (penuruan tipe)," kata Wahidin Halim di Serang, Selasa (23/7). Menurutnya kebijakan penurunan tipe sejumlah rumah sakit di Banten sangatlah ironis. Terlebih, Pemprov Banten saat ini tengah gencar meningkatkan fasilitas kesehatan. Salah satunya dengan menempatkan dokter spesialis di rumah sakit dan dengan fasilitas enam poli yang dipenuhi. "RSUD Malingping baru kita tingkatkan. Tapi tiba-tiba kenapa diturunkan, degradasi peringkatnya. Apa ada kaitan ini dengan peran BPJS," katanya. Untuk itu, Wahidin akan mencoba mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Kementerian Kesehatan. "Kita melihat kebijakan kontroversial karena pemerintah daerah saat ini sedang meningkatkan kualitas rumah sakit, kualitas layanan dan peringkat itu. Jadi ironis," katanya. Wahidin mengaku akan segera menugaskan Sekda Banten Al Muktabar untuk segera berkoordinasi ke Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan merekomendasikan agar 21 rumah sakit (RS) di Banten untuk turun kelas atau tipe. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi pelayanan terhadap peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berdampak pada penyesuaian tipe rumah sakit. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli. Dalam surat tersebut diungkapkan, review kelas rumah sakit digelar berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sejumlah rumah sakit (RS) yang direkomendasikan turun tipe oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kompak menyatakan keberatannya, Senin (22/7). Mereka meyakini tipe yang telah dimilikinya sudah memenuhi standar kelas pelayanan dan dapat dibuktikan dengan data pendukung. Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten Drajat Ahmad Putra mengatakan, pasca diterbitkannya rekomendas tersebut, pihaknya bersama pimpinan rumah sakit di Banten mengadakan pertemuan. Dalam kesempatan itu, rumah sakit yang mendapat rekomendasi turun tipe satu suara, menyatakan keberatan. “Rata-rata keberatan. Ada juga satu yang sepertinya masih pikir-pikir, tapi yang lain berkebaratan. Tadi (kemarin -reD) selain dihadiri oleh perwakukan rumah sakit, juga dihadiri kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota difasilitasi oleh RS Siloam, Lippo,” ujarnya saat dihubungi, kemarin. Ia menuturkan, keberatan yang disampaikan cukup berdasar. Karena pihaknya meyakini tipe rumah sakit yang kini disematkan sudah memenuhi syarat. Untuk RSUD Banten misalnya, dengan kedudukannya sebagai rumah sakit provinsi, maka sudah seharusnya menjadi tipe B. “Karena memang kita posisi di provinsi, artinya pemiliknya (pemerintah) provinsi. Sudah selayaknya dan seharusnya tipe B minimal. Kalau tipe C kan kabupaten/kota sudah punya,” katanya. Untuk meraih tipe B, kata dia, RSUD Banten sudah melewati sejumlah verifikasi yang dilakukan oleh tim dari Dinkes Provinsi Banten dan juga Kemenkes. “Kita tidak menyatakan diri sendiri. Tapi disurvei, verifikasi oleh tim dari Dinkes Banten yang juga timnya salah satunya dari Kemenkes. Termasuk rumah sakit Siloam direkomendasikan untuk turun. Itu rumah sakit swasta yang sebegitu SDM-nya lengkap segalanya lengkap, tapi (direkomendasi) turun (tipe),” ungkapnya. Sementara dalam review yang dilakukan Kemenkes sehingga ada rekomendasi turun tipe dilakukan atas dasar tindak lanjut kredensial antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan RS. Dia juga menduga saat review ada ketidakoptimalan dalam proses input data. “Menurut BPJS ini perlu di-review, apa betul kelas B, sepertinya kelas C. Ini baru konfirmasi, masih ada waktu untuk klarifikasi. Tadi dijelaskan juga, penilaiannya berdasarkan apa saja. Dijelaskan kemudian dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang,” tuturnya. Lebih lanjut diungkapkan Drajat, sesuai surat rekomendasi Kemenkes, RS diberi waktu 28 hari sejak 15 Juli untuk melakukan klarifikasi. Untuk klarifikasi RS akan menginput kembali data sesuai format tersedia secara online terkait SDM dan sarana prasarana beserta data pendukungnya. Secara umum, penilaian saat verifikasi ulang untuk tipe adalah mengukur terkait SDM dan sarana prasarana secara terpisah. Untuk meraih tipe B minimal nilai yang diperoleh setelah dijumlahkan antara SDM dan sarana prasarana adalah 75. Jika nilainya di bawah itu, maka terpaksana RS tipe B harus menjalankan rekomendasi Kemenkes. “Kita akan lakukan self assessment, artinya kita coba isi kembali sesuai format yang harus diisi dari Kemenkes dan nanti ada penilaiannya,” ujarnya. Surat keberatan atau klarifikasi secara tertulis akan disampaikan serentak berdasarkan tipe RS. “Nanti dikoordinir oleh Dinkes Banten untuk yang kelas B. Kalau yang kelas C dan D dikoordinir oleh kabupaten/kota. Nanti dinkes yang berkirim surat ke Kemenkes, datang ke sana audiensi. (Menyampaikan) beberapa rumah sakit berkebaratan dan telah melakukan input ulang, datanya bisa dilihat secara online,” katanya. Drajat Ahmad Putra menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penilaian sendiri atau self assessment terhadap rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Sebab, jika sampai turun tipe akan berdampak pada banyak hal termasuk pelayanan. “(Dampaknya) perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja), revisi RPJMD karena tidak bisa jadi RS tipe B pendidikan dan rujukan regional dan penurunan tarif. Kemudian ada perubahan mekanisme rujukan, izin operasional, ada jenis pelayanan yang tidak dapat dilaksanakan di kelas C. Lalu rujukan ke rumah sakit kelas B menjadi harus ke Tangerang,” tuturnya. Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah meminta, agar rekomendasi tersebut bisa menjadi perhatian bersama. Menurutnya, penurunan tipe itu merupakan dari sistem pengelolaan pelayanan yang kurang optimal dan harus dicarikan solusinya. “Jujur dari sisi anggaran dan lain kita enggak kurang-kurang banget. APBD kita yang menyentuh Rp12 triliun ini kan harusnya tidak terjadi. Berarti ada sesuatu hal yang salah dalam menajemen pengelolaannya sehingga yang berwenang menurunkan grade-nya,” katanya. (fin/brp)

Tags :
Kategori :

Terkait