Sindikat Order Fiktif Ojol Terbongkar, Sebulan Ojol Dapat Rp 8 Juta

Selasa 23-07-2019,03:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Komplotan ini cukup cerdik. Beraksi tak sendirian. Melibatkan 8 orang. Hebatnya, bisa membuat order fiktif. Perusahaan aplikasi ojek online (Ojol) kebobolan Rp 500 juta. Hanya duduk di warung, setiap hari dapat Rp 3 juta. Dalam sebulan, satu orang kebagian Rp 8 juta. Sepak terjang sindikat ini, dibongkar Polres Tangsel. Sebanyak 8 orang kasus order fiktif transportasi online Go Jek dan Go Car ditangkap. Mereka adalah, berinisial BAB (25) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, AAF (28) warga Ciputat, DA (31) warga Serpong, FPY (31) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya, IP (26) warga Sukabumi Jawa Barat, MA (41) warga Serpong, SH (35) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan TK (47) warga Serpong. Mereka dirungkus di warung kopi di daerah Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel, Senin (15/7) malam. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Iriawan mengatakan, 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan memesan dan ada yang menjadi berlagak menjadi pengemudi. "Hasil pemeriksaan, komplotan ini bisa mendapatkan Rp 3 juta per hari dari order fiktif ini," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, Senin (22/7) sore. Ferdy menambahkan, pelaku diamankan dengan beragam peran. Ada yang berpura-pura sebagai pengemudi, yang mengorder dan menyiapkan perangkat melakukan tindakan tersebut. Modus operandi komplotan tersebut adalah, mereka berbagi tugas untuk melakukan order fiktif ke aplikasi Go Car dan Go Jek. Mereka seolah-olah ada pemesanan ke aplikasi tersebut. Padahal pemesanan itu tidak ada. Lalu mereka menggunakan akun Fake GPS palsu. Sehingga terdata masuk di sistemnya Go Jek atau Go Car, seolah-olah mereka sudah menerima orderan. "Setelah sekitar 10-15 menit seolah-olah posisi mereka sudah pindah tujuan untuk menjemput orang yang pesan. Kemudian mereka pindah lagi seolah-olah sudah mengantarkan penumpang kepada alamat yang dituju," tambahnya. Masih menurut Kapolres, tujuan mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mengejar poin dari aplikasi Go Car dan Go Jek. Untuk aplikasi Go Jek bila berhasil mengumpulkan 30 poin maka akan mendapatkan cashback Rp 200 ribu. Sedangkan untuk Go Car bila berhasil mengumpulkan 21 poin akan mendapat Rp 400 ribu. "Perbuatan ini tersangka dilakukan sekitar tiga bulan. Akibat perbuatannya, Go Jek mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Mereka ini bekerja satu kelompak dan pengakuan pelaku sehari menghasilkan Rp 3 juta," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP M. Wibisono Adipradono mengatakan, awal terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi warga bila di TKP ada praktik tersebut. "Akibat perbuatan mereka, Go Jek mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta dan ini dihitung berdasarkan penukaran poin yang telah ditukarkan," ujarnya. Wibisono menambahkan, komplotan tersebut biasa kumpul di warung. Saat mereka diringkus tidak ada yang jalan. Mereka melakukan itu dengan memanfaatkan sistem kelemahan Go Jek dan Go Car. Pekerjaan pelaku beragam, ada yang driver asli Go Jek, pengemudi perusahaan dan lainnya. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku. Yakni 28 handphone jenis android, satu unit laptop, satu buah charger, 6 kartu STM beragam bank dan satu buah kartu Dabit Bank CIMB Niaga. Menurut Wibisono, aplikasi yang digunakan tersangka diunduh di Play Store serta gratis. Untuk mempratikannya maka harus berkoordinasi dengan kementrian terkait. Dalam kasus ini pelaku diancam Pasal 35 Juncto Pasal 51 atau Pasal 33 UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP. "Tersangka diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau dengan paling banyak Rp 12 miliar," tuturnya. Di tempat yang sama, Senior Menejer Corporate Affairs Go Jek, Alvita Chen mengatakan, kasus tersebut bukan pembobolan sistem. Namun, penyalahgunaan sistem oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Yang rugi bukan hanya Go Jek tapi, mitra driver kita yang bekerja secara jujur," ujarnya. Chen menambahklan, Go Jek sangat serius melakukan pencegahan terhadap tindakan terhadap perilaku curang. Mulai tata tertib driver, sistem yang bisa pantau dan menghentikan 90 persen dari tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem. "Kita juga melakukan tindakan korektif dengan polisi. Penyalahgunaan sistem Go Jek bisa ditindak secara hukum dan kita dalam hal ini sangat serius," tambahnya. Pengakuan pelaku, BAB, bisa melakukan tindakan tersebut berkat belajar dari youtube. "Satu bulan satu orang bisa dapat Rp 8 juta. Saya punya dua akun dan dioperasikan gantian. Satu hari hari bisa dapat order fiktif 15-16 kali," singkatnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait