PKL Puspem Didenda Rp 200 Ribu

Jumat 19-07-2019,06:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA–Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Tangerang bertindak tegas terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang. Karena membandel, para PKL ini dikenakan sanki tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Namun, setelah melalui mekanisme justitia, para PKL divonis sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan Rp200 ribu. Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zakaria mengatakan, para PKL ini terancam sanksi Tipiring yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Selain itu, di lokasi para PKL ini Pemkab Tangerang juga sudah memasang plang pelarangan berjualan di lokasi itu. Namun, para PKL nekat memguka kios atau warung. Wal hasil, Satpol PP melakukan operasi hukum pro justitia atau penegakan hukum yang bersifat represif atau kuratif. “Jadi para PKL ini sudah risih. Akhirnya ada surat perintah untuk menertibkan PKL sekitar Pupspem dan dengan surat perintah itu kita tertibkan. Dioperasilah oleh kita melalui mekanisme pro justitia blankonya juga blanko pro justita pemeriksaan cepat tindak pidana ringan,” katanya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/7). Berdasarkan pantuan Tangerang Ekspres, di lokasi para PKL terdapat hingga 15 plang berwarna merah dengan logo Pemkab Tangerang dan Satpol PP. Plang-plang tersebut terutama dipasang di sekitar alun-alun yang jumlahnya sekira 9 titik. Selain sekitar puspemkab, plang pelarangan juga terpasang sepanjang Jalan Raya Syeh Nawawi Al-Bantani. Isinya, pelarangan mendirikan bangunan atau berjualan atau berdagang dengan sanksi pembongkaran. Serta, pidana maksimal 6 bulan atau 180 hari kurungan atau denda maksimal Rp5 juta. “Kalau PKL ini bukan pada tempatnya sudah menyalahi aturan. Tempat PKL di alun-alun ada, tapi belum dimulai karena pembangunannya belum selesai,” lanjut Zakaria. Ia mengungkapkan, dasar hukum Perda nomor 8 tahun 2015 pasal 16, 17 dan 31 menjadi dasar penindakan PKL di sekitar Puspemkab. Ia mengatakan, kategori sanksi yang diterima pedagang masuk kajahatan dengan tindak pidana ringan. “Karena tipiring jadi kurungan maksimal tiga bulan atau 90 hari. Atau didenda maksimal Rp5 juta dimana bisa saja 5 ribu atau 10 ribu kerana bicaranya maksimal,” katanya. Zakaria mengaku, saat ini ada sebanyak 43 PKL yang terjaring razia. Namun, dari jumlah itu hanya 17 pedagang yang datang menghadiri persidangan dan ditetapkan sebagai tersangka Tipiring. “Mereka yang tersangka yang datang dikenakan denda Rp100 ribu dan yang tidak datang kena denda Rp200 ribu. Kita saat razia juga tidak melakukan pengrusakan. Kita tanya kepada mereka apakah mereka merasa bersalah atau tidak. Kita juga jelaskan aturannya,” paparnya. “Banyaklah yang kena tilang, karena ini pro justita ada sanksi pidananya kita bawa ke ranah hukum. Tindak pidana ringan tadi sebelumnya kita koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan bahwa kita akan membawa tersangka pelanggar perda ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya. Ia mengaku, sanksi yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Padahal, operasi hukum pro justitia bertujuan untuk memberikan efek jera kepada yang melanggar hukum. Ia berharap pedagang yang berdanag di area terlarang dapat memiliki kesadaraan tersendiri untuk membuat rapi dan tertib. Karena dasar hukum penindakan dan pelanggarannya sudah jelas. Kata Zakaria, memang diperlukan proses panjang dalam merubah sikap dan perilaku para pedagang. “Bagi kami dari satpol denda tersebut terlalu ringan belum tentu membuat efek jera. Sebetulnya tujuan tipiring ini akan membuat efek jera ke pedagang yang melanggar aturan khususnya PKL. Kata hakim nanti kalau terjaring lagi akan dikenakan sanksi kurungan. Melalui sidang dan razia diharapkan mereka sada karena merubah pikiran pedagang tidak segampang membalikkan telapak tangan,” tukasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait