Foto Rizieq Disebar hingga Polsek

Selasa 06-06-2017,05:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Habib Rizieq Shihab kini menjadi salah satu orang yang paling diburu oleh Polda Metro Jaya. Selain telah mengajukan penerbitan red notice ke Interpol, Polda Metro juga telah menyebarkan selebaran wajah Rizieq. Pasalnya, usai dijadikan tersangka, Rizieq juga dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyebaran selebaran sudah dilakukan kemarin, (5/6). "Sudah kita sebarkan ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek," ucap dia, Senin (5/6). Argo Yuwono menerangkan, kepolisian tak hanya menyebarkan selebaran ke jajaran, tapi foto dan data Rizieq disebar juga ke masyarakat. Bila nanti masyarakat melihat Rizieq, maka segera bisa dilaporkan ke polisi. "Yang namanya DPO, sudah kita sebarkan ke masyarakat. Kalau masyarakat tahu, bisa laporkan ke kepolisian," ucap dia. Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam itu sebagai tersangka kasus chat bersama Firza Husein. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi sejatinya sudah tahu, bahwa Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi. Namun, tetap saja polisi memasukan Rizieq ke dalam DPO. Argo Yuwono mengatakan, penyebaran foto DPO tersebut merupakan salah satu Standar Operasional Prosedural (SOP) yang harus dipenuhi oleh pihak kepolisian. Dengan disebarnya foto DPO Rozieq ini, diharapkan masyarakat melapor ke polisi jika mengetahui keberadaan Rizieq. "SOP sudah kita lakukan semua. Biar masyarakat tahu dan lapor ke kepolisian," imbuhnya. Kendati posisi Rizieq sendiri sudah diketahui ada di Arab Saudi, namun penyebaran foto DPO adalah SOP yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum mengajukan permohonan red notice. Pihak Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri sendiri telah mengajukan red notice bagi Rizieq. Argo Yuwono mengatakan, mereka belum tahu tentang adanya rencana perpanjangan visa yang dilakukan Rizieq Shihab. Akan tetapi kepolisian berharap hal itu tidak terjadi. Argo juga meminta Rizieq untuk kembali ke tanah air dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi itu. "Kami berharap untuk tidak ada perpanjangan ya. Tapi  kembali ke tanah air untuk kami periksa," kata dia, Senin (5/6). Akan tetapi kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait atas adanya rencana perpanjangan visa yang hendak dilakukan Rizieq. "Nanti itu bagian dari penyidik untuk melihat tentunya kita nanti akan koordinasi dengan pihak imigrasi tentunya di situ," sambung dia. Bila nantinya Rizieq pulang kata dia belum tentu langsung ditahan. Karena keputusan itu ada pada tangan penyidik. Polda Metro Jaya juga kata dia belum ada rencana untuk melakukan pencabutan paspor Rizieq. "Tentunya itu nanti kewenangan ada di penyidik, penyidik tidak bisa diintervensi," tukas dia. Visa Rizieq akan berakhir 12 Juni mendatang. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie memastikan Rizieq Shihab akan akan dideportasi dari Arab Saudi. Sebab, visa kunjungan dari negara kerajaan itu untuk Rizieq ada masa berlakunya. "Kalau visanya habis maka dia overstay dan akan ditolak sendiri oleh imigrasi setempat. Kita tinggal menunggu deportasinya. Itu biasanya ada kerja samanya," ujarnya, Senin (5/6). Lebih lanjut Ronny mengatakan, Arab Saudi memberikan visa ke Rizieq melalui kedutaan besarnya di Jakarta. Bila masa berlaku visa berakhir, sambung Ronny, maka mau tak mau Rizieq harus meninggalkan Saudi. Jika Rizieq bermasalah dengan persoalan keimigrasian di Arab Saudi, maka otoritas di negeri kaya minyak itu akan menyerahkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh. Namun, sambung Ronny, Ditjen Imigrasi memang tak berwenang soal visa bagi Rizieq. Lebih lanjut Ronny mengaku telah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan membicarakan masalah Rizieq ini secara lisan. Kendati begitu, Ditjen Imigrasi tetap tak bisa mencabut paspor Rizieq tanpa ada permintaan tertulis dari Polri. Ronny menegaskan, imigrasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengambil tindakan. ”Untuk bertindak pihak Imigrasi perlu pegangan surat resmi dari penyidik,” ucapnya. Sekretaris Jenderal Presidium Alumni 212 Hasri Harahap mengatakan, Rizieq berada di Arab Saudi bukan karena takut dibui. "Habib Rizieq dua sampai tiga kali masuk penjara. Dia taat hukum, enggak takut ini semua," kata Hasri kepada JPNN, Senin (5/6). Hasri menambahkan, ulama yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu tak kunjung pulang ke Indonesia karena merasa difitnah. Menurutnya, status tersangka kasus pornografi itu merupakan pembunuhan karakter terhadap Habib Rizieq. Lebih lanjut Hasri mengatakan, umat Islam akan menyambut kedatangan Habib Rizieq ketika kembali ke Indonesia. "Bahkan, sebanyak lima juta umat Islam akan menyambut kedatangan Habib Rizieq ke Jakarta," ?ucap Hasri.(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait