SERANG-Banyak kendaraan bermotor menunggak pajak. Terutama mobil. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan memburu para penunggak pajak. Tidak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan. Agar penunggak pajak mau membayar. Namun, penunggak pajak juga mendapatkan keringanan. Mulai 1 Juli, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan bea mutasi dari luar daerah ke Banten dihapus. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober mendatang. Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari mengatakan, akan mendatangi perusahaan-perusahaan besar. Khususnya yang memiliki kendaraan dalam jumlah banyak. "Kita awali dari perusahaan besar yang punya kendaraan tapi belum membayarkan pajak maupun yang belum memutasikan plat kendaraannya dari daerah. Kita juga akan didampingi oleh KPK," kata Opar, Senin (8/7). Jika pemilik kendaraan tetap mengelak untuk membayarkan pajak kendaraannya, Opar menegaskan, tidak segan-segan untuk melakukan upaya paksa. Agar tunggakannya pajak dibayarkan. Ia menilai, kendaraan yang menunggak tersebut pastinya selalu wara-wiri di wilayah Provinsi Banten, khususnya jalan raya. "Akan kita paksa. Karena mereka lalu lalang di jalanan," tegasnya. "Beberapa waktu lalu, kita secara door to door mendatangi penunggak pajak yang berada di kompleks perumahan di wilayah Kota Serang. Tidak hanya mengonfirmasi wajib pajak atas kendaraan yang dimilikinya, tim juga membawa serta mobil samsat keliling untuk mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya," ujarnya. Opar Sohari menjelaskan, penelusuran kendaraan langsung ke rumah pemilik kendaraan ini merupakan kegiatan rutin Bapenda untuk terus meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan (PKB) dan meminimalisir tunggakan. Oleh karenanya, upaya ini dilakukan untuk mengingatkan agar taat membayar pajak kendaraannya. "Sebenarnya sifatnya mengingatkan. Karena kan ada saja wajib pajak yang karena terlalu sibuk bekerja, lupa atau malas karena lelah. Jadi kita ingatkan sekaligus dekatkan pelayanannya. Karena itu kita bawa juga mobil samsat kelilingnya," jelasnya. Menurut Opar, sekarang ini bukan lagi zamannya sulit membayar pajak kendaraan. Karena, pemerintah telah melakukan banyak inovasi dalam pembayaran pajak kendaraan yang lebih praktis, cepat dan mudah. Seperti dengan pembayaran melalui Kantor Pos, ATM bank mitra kerjasama hingga Indomaret dan Alfamart. "Itu belum termasuk mobil dan motor Samling dan gerai-gerai yang ada di tempat-tempat keramaian. Termasuk upaya-upaya yang melibatkan kepolisian itu rutin kita lakukan hampir setiap hari," ujarnya. Selain mendatangi langsung, lanjut Opar, pihaknya juga secara rutin melakukan razia pajak kendaraan bermotor. "Razia dilakukan oleh UPT Samsat yang berada di bawah kewenangan Bapenda Banten. Namun, untuk lebih memaksimalkan maka Bapenda juga ikut terjun ke lapangan," ujarnya. Sementara, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Tb Regiasa Fajar mengatakan, wajib pajak tinggal di perumahan-perumahan. Maka Kota Serang khususnya 56 kompleks perumahan akan menjadi wilayah pertama yang akan dilakukan konfirmasi pajak kendaraan. Untuk potensi kendaraan bermotor se-Provinsi Banten sendiri, Bapenda mencatat sebanyak 5.015.506 unit dan tunggakan kendaraan bermotor sebanyak 2.135.484 unit. "Kota Serang termasuk cukup banyak dengan jumlah tunggakan ada 680 unit, dengan rincian, roda dua sebanyak 420, roda empat 260 unit. Rencananya ini dilakukan selama 10 hari untuk Kota Serang, dan kabupaten/kota lainnya nanti menyusul," kata Fajar.(tb)
Penunggak Pajak Kendaraan Diburu, Kompleks Perumahan Target Utama
Selasa 09-07-2019,08:14 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :