67 PNS Pemkab Serang Terancam Disanksi

Rabu 26-06-2019,07:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – Sebanyak 67 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Serang terancam disanksi karena tak hadir saat pertama masuk kerja pada pekan pertama pascalibur Lebaran 2019. Mereka yang absen pada kurun waktu 10-14 Juni itu dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Selasa (25/6) pagi. Sanksi yang akan diberikan itu berupa pemotongan tunjangan penghasilan PNS (TPP) sebesar 50 persen, penurunan pangkat tiga tahun, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Penjatuhan sanksi itu akan dilakukan setelah hasil BAP itu diketahui pada Jumat (28/6). Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi dari empat tim pemeriksaan, dari 67 PNS yang tidak hadir pada minggu pertama kerja, 55 PNS absen tanpa keterangan. “Jumlahnya memang cukup banyak untuk yang tanpa keterangan, sementara sisanya ada yang izin, dan cuti yang memang telah mengurusnya jauh dari sebelum Lebaran,” katanya saat ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan. Menurut dia, 67 PNS yang absen itu terdiri atas pegawai organisasi perangkat daerah (OPD), pengawas sekolah, dan pegawai kecamatan. Saat BAP, mereka mengungkapkan alasan masing-masing. Mereka pun diminta menunjukkan buktinya. “Ada beberapa orang yang saya panggil. Kalau pengawas SMP (sekolah menengah pertama), alasannya dia ke lapangan untuk sidak (inspeksi mendadak) juga karena waktu itu guru SMP juga tidak boleh libur. Kalau dari dinas (OPD), ada yang mengatakan anaknya sedang sakit, dia juga melampirkan surat rawat anaknya,” ujar alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini. Hasil BAP beserta sanksi, kata Surtaman, akan disampaikan ke OPD masing-masing. “Hasilnya kita kasih tahu ke OPD nih orang-orang yang terkena sanksi dan mendapatkan pemotongan TPP sebesar 50 persen, dan sanksi disiplin sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS),” papar alumnus SMAN 1 Ciruas ini. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengakumulasikan kehadiran PNS sejak Januari 2019 sampai sekarang. Bila memang jumlahnya cukup banyak maka akan diberikan sanksi kembali. “Kalau minimal lima sampai dengan 15 hari absen maka dia dikenakan disiplin tingkat ringan, yaitu diberikan teguran lisan sampai dengan pernyataan tidak puas, kemudian 20 sampai dengan 30 hari dikenakan disiplin tingkat sedang, yaitu diberikan penundaan gaji berkala sampai dengan penundaan kenaikan pangkat. Terakhir, kalau lebih dari 30 hari, (termasuk) disiplin berat, maka diberikan sanksi turun pangkat 3 tahun sampai dengan ancaman pemberhentian tidak hormat,” tuturnya. Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Muhamad Ishak Abdul Raup mengatakan pemeriksaan PNS yang absen itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menerapkan sanksi kepada PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. “Kami mengadakan sidak pada hari pertama dan sekarang ada 67 orang terindikasi pada saat itu tidak ada (absen). Mereka harus menjelaskan pada waktu itu ada kegiatan apa yang mereka lakukan, permasalahnya apa. Jika sakit, harus ada surat kesehatan dokter,” katanya di tempat yang sama. Kegiatan tersebut, kata Ishak, merupakan program dari 100 hari kerja sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Serang yang baru. Tujuannya untuk menerapkan disiplin pegawai. “Mudah-mudahan dengan ini PNS benar-benar disiplin dan tidak lagi absen saat bekerja, bahkan kalau mereka masih saja begitu bisa saja akan mendapatkan sanksi yang berat yaitu penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat,” papar mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang ini. (mam/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait