SERANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mengajukan dana sebesar Rp 22 miliar untuk kegiatan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020. Anggaran yang diajukan ke Pemkab Serang tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Serang, Sulyantarudin mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran tersebut dari sebelum Ramadan 1440 Hijriyah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut jumlah anggaran yang akan disetujui oleh Pemkab Serang. "Pengajuannya sudah dari jauh-jauh hari, tapi memang belum keluar berapa jumlah yang disetujui untuk Bawaslu Kabupaten Serang," katanya kepada Banten Ekspres saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (25/6). Menurut dia, pihaknya berharap paling lambat Oktober anggaran yang diajukan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Hal itu sesuai dengan harapan Bawaslu Republik Indonesia (RI). "Artinya pada bulan itu nanti anggarannya yang dibutuhkan untuk masing-masing lembaga akan di-acc (disetujui) baik untuk Bawaslu maupun KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Serang," ujarnya. Dia menjelaskan anggaran yang dibutuhkan pada Pilkada 2020 itu jauh lebih besar dari pada anggaran pada pilkada sebelumnya yang hanya menghabiskan Rp 6 miliar. Hal itu dikarenakan anggaran itu akan digunakan untuk pengawasan, mulai dari honor panitia adhoc seperti panitia pengawas kecamatan (panwascam) hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTSP). "Kita juga masih tetap sharing (diskusi) dengan pemda (Pemkab Serang) terkait dengan poin-poin mana saja yang perlu dikurangi atau ditambah untuk anggaran tersebut," ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Mastur itu juga mengatakan permintaan anggaran yang membengkak juga karena adanya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi dalam pengawasan. Sosialisasi tersebut belum pernah ada pada pilkada sebelumnya. "Bukan hanya KPU yang mengacu pada tingkat partisipasi pemilih, tapi lebih kepada partisipasi pengawasan yang sedang kita bangun kepada elemen masyarakat yang ada, mengingat partisipasi ini masih minim di Kabupaten Serang," paparnya. Meski demikian, pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran. Bila ada anggaran yang tersisa maka pihaknya akan mengembalikannya ke kas daerah. "Kalau memang yang dianggarkan misalnya Rp 22 miliar, kemudian penggunaan tidak lebih dari itu maka akan kita kembalikan, lagi pula kita juga harus melaporkan penggunaan anggaran itu sendiri," paparnya. Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan pihaknya telah mengajukan kepada Bupati Serang sebesar Rp 85 miliar untuk kebutuhan Pilkada Kabupaten Serang 2020. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan tahapan persiapan dan pelaksanaan. "Kebutuhan tersebut sebelumnya sudah kita lakukan analisa dan perbandingan harga logistik di tahun 2019 ini, jadi kebutuhannya sekitar Rp 85 miliar," katanya. (mam/tnt)
Bawaslu Ajukan Rp 22 Miliar untuk Pilkada 2020
Rabu 26-06-2019,04:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :