KPU Bongkar Kotak Suara, Kumpulkan Bukti untuk Hadapi Gugatan di MK

Senin 17-06-2019,07:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membongkar sejumlah kotak suara pemilu 2019. Ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data yang akan menjadi bukti dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui, KPU Kota Tangsel tercatat sebagai termohon atau tergugat di MK dalam kasus sengketa hasil pemilu 2019. Perkara ini, berasal dari tiga partai politik pemohon untuk tiga daerah pemilihan (dapil) di Kota Tangsel. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menerangkan, pihaknya mendapatkan gugatan dari tiga parpol pemohon. Yaitu, Partai Hanura dengan lokus di dapil 6 (Kecamatan Ciputat). Perkara ini, berkaitan atau pihak terkaitnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua, gugatan dari PDI Perjuangan dengan lokus dapil 1 (Kecamatan Ciputat) dan pihak terkait Partai Gerindra. Sementara parpol ketiga yaitu sengketa dengan lokus di dapil 5 (Kecamatan Pondok Aren) dimana pemohonya ialah Partai NasDem dan pihak terkaitnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Selain itu, ada juga permohona untuk tingkat DPR RI atau untuk Banten Tiga yang dipersoalkan, termasuk juga partai berkarya," kata Bambang. Guna mempersiapkan diri menghadapi persidangan tersebut, KPU Kota Tangsel pun mempersiapkan bukti-bukti untuk persidangan di(MK) nanti. Dimana dalam gugatan tersebut, yang menjadi sengeketa ialah persoaan selisih dan peroslahan suara dengan total 69 Tempat Pemunguan Suara (TPS) dari seluruh gugatan ketiga partai politik tersebut. KPU membongkar kotak suara untuk mengumpulkan form C1 dan formulir lainnya yang menjadi sengketa. Dan, dalam pembongkaran itu disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Tangsel di Kantor KPU Kota Tangsel, Serpong, Minggu (16/6). "Dalam persiapan itu, untuk yang dijadikan permohonan di TPS-TPS, harus ada pembuktian alat bukti. Maka, diperlukan data bukti outentik ada C1 Hologram," jelas Bambang. Di ketentuan KPU, lanjut Bambang, kotak hasil suara itu dapat dibuka ketika sudah ada permohonan di MK. "Kita juga dapat surat KPU RI, terkait dengan situng. Situng ada beberapa yang belum lengkap," paparnya. Bambang Dwitoro juga menyatakan, pihaknya siap menerima apa pun hasil keputusan yang nantinya ditetapkan MK. Dan, KPU Tangsel akan menjalankan hasil atau vonis persidangan nanti. “Semoga berjalan dengan lancar nantinya, dan kami juga siap menjalankan apa pun yang menjadi keputusan MK,” pungkasnya. Anggota KPU Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein menambahkan, bahwa KPU Kota Tangsel sudah siap untuk menghadapi persidangan di MK nanti. Ia juga mengatakan, pembekelan persiapan persidangan pun sudah dilakukan beberapa hari lalu. “Karena KPU Tangsel masuk dan terdaftar sebagai termohon di MK, makanya kami tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan pada Juli nanti. Salah satunya seperti mengumpulkan kembali form C1 di seluruh TPS yang mnejadi sengketa,” ujarnya. Untuk kuasa hukum sendiri, Mudjahid mengatakan bahwa KPU nantinya akan didampingi oleh kuasa hukum dari KPU RI. “Kalau itu dari KPU RI yang mempersiapkan, kami juga telah berkoordinasi terkair permohonan yang disampaikan pemohon ke MK,” ungkapnya.(mol/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait